Kuansing (NadaRiau.com)- Penegak hukum Polsek Singingi terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan Emas ilega di wilayah transmigrasi di kecamatan Singingi, bagai mana tidak, bertahun tahun rakit dompeng dan alat berat Yayan bebas melakukan aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) di wilayah F9 sungai keranji hingga F4 Sungai sirih tanpa penindakan.
Bahkan, dari informasi yang di rangkum NadaRiau. Com,, Tidak hanya Yayan ada beberapa pelaku PETI yang berada di daerah tersebut, seperti Josua, Purba, Payung serta beberapa pelaku yang menjadi pemodal PETI lainnya. Yang mengejutkan, dari informasi tersebut, semua mengarah ke satu nama besar Barus yang disebut sebut sebagai pemain lama.
Untuk saat ini, alat Berat milik Yayan tersebut dengan merek lovol berada di F5 sungai bawang bersamaan dengan beberapa rakit dompengnya, tidak hanya di situ, beberapa rakit dompengnya yang lain berada do sungai tengkalak disitu yayan juga stanby kan satu unit alat beratnya guna memperlancar kerja rakit rakit dompeng nya. Namun saat dikonfirmasi, Yayan mengelak dan menyebutkan alat itu atas nama Barus.
“Bukan punya saya bang, itu punya pak Barus” ungkapnya singkat, dan saat dikonfirmasi lebih lanjut, nomor kontak telpon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi.
Di sisi lain, Muin orang yang dipercaya menjadi pengurus untuk mengurus bagian media agar aktivasi ilegal Yayan ini bebas beraktivitas, saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama, jika alat itu milik Barus.
“Kalau alat saya tidak tau bagai mana nya, yang saya tau itu Barus yang ngurus, Kalau dompeng iya dipercayakan nya ke saya,” ungkap main sembari menyebutkan beberapa nama wartawan yang acap dadang kelokasi dompeng tersebut.
Menanggapi bebasnya Yanan dan Barus melakukan aktivasi penambangan ilegal semenjak beberapa tahun yang lalu, NadaRiau. Com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Singingi.
Kapolsek Singingi AKP linter Sihaloho saat dikonfirmasi melalui kanit Reskrim Ipda Erwin,S.Kom MH, hanya memberikan jawaban singkat terkait langkah apa yang akan di ambil Penegak hukum untuk memberantas peti milik Yayan, Barus dan beberapa orang lainnya yang jelas- jelas sudah bertahun tahun melakukan melakukan penamabangan emas ilegal tersebut.
“terimakasih infonya, segera ditindaklanjuti,” ungkap Ipda Erwin,S.Kom MH.
Seperti diketahui, Baru baru ini Yayan yang di duga dibawah payung Barus melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan pengupasan pembuangan tanah guna membuat kolam untuk melancarkan rakit rakit dompengnya melakukan penyedotan material yang mengandung butiran emas di wilayah F4 desa sungai sirih. (DONI)