Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaHeadlineBeroperasi Tanpa Kantongi Izin SLO dan Kolam Limbah yang Belum Selesai, PT....

Beroperasi Tanpa Kantongi Izin SLO dan Kolam Limbah yang Belum Selesai, PT. SIM Terbukti Langgar Aturan Lingkungan Hidup. 

Kuansing (NadaRiau.com)-PT. Sinergi Inti Makmur (SIM) terbukti melanggar aturan Lingkungan Hidup, karena beroperasi dengan kolam pembuangan yang belum layak dan tidak mengantongi izin SLO (Surat Layak Operasi), hal itu membuat sungai Singingi tercemar yang menyebabkan matinya ribuan ikan di bantaran sungai tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan dieksposnya hasil pengujian dua sampel air yang di ambil dari Sungai Singingi dan anak Sungai yang berada di dekat pembuangan limbah PT. SIM oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing pada tanggal 26 Juni kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Delfides Gusnin mengatakan dari hasil hasil uji Lab sampel yang diuji di laboratorium itu, terungkap bahwasanya kandungan COD (Chemical oxygen limit) ada 694 Miligram per liter, harusnya 350 miligram per liter.

Selanjutnya PH keasaman secara prosedur teknis, tingkat keasaman itu di angka 5 dan 6 pk, namun hasilnya mencapai 6 sampai 9 pk dari sampel pertama di sungai yang ada di dekat PT. SIM.

“Sedangakan untuk Tingkat Suspended Solid (TSS), atau tingkat kekeruhan atau sedimentasi berdasarkan hasil uji lab terbukti tinggi mencapai 1615 miligram per liter, Sementara baku mutu biotekniknya harusnya hanya 200 miligram per liter,” ungkap Delfides Gusni saat mengekspos hasil uji sampel tersebut.

Lanjut mantan Camat Singingi ini, parameter pada 3 catatan parameter yang menurut sampel melebihi daripada baku mutu prosedur teknis dari sampel kedua aliran sungai Segini di pulau kandang dijumpai parameter COD masih tinggi, yaitu 779 miligram per liter yang seharusnya 350 miligram per liter.

“Artinya limbah cair PT. SIM berkontribusi (Terbukti) penyebab terjadinya pencemaran air sungai singingi yang menyebabkan ikan ikan di aliran sungai tersebut mati, artinya ada kontribusi dari limbah PT. SIM, Dari hasil pemaparan berdasarkan nomor 32 tahun 2009 dan PP 22 dengan dikenai sangsi Administrasi.” terang Delfides

Masuknya limbah dengan tingkat pencemaran yang tinggi ke aliran sungai Singingi dari Perusahaan tersebut di duga karena keteledoran management perusahaan yang mengoperasikan perusahaan sebelum kolam kolam penyaringan pembuangan limbah tersebut selesai serta belum mengantongi izin SLO.  Karena kolam ipal yang tersedia hanya 10 kolam, hal itu tidak sesuai aturan karena seharusnya menurut dan sesuai dokumen harus ada 13 kolam.

Dengan begitu, PT. SIM terbuki melanggar peraturan yang berlaku, karena beroperasi dengan kolam limbah yang tidak memenuhi syarat dan izin sehingga dikenakan sangsi administratif, denda, bahkan penutupan ssementar.

Bahkan PT. SIM juga dapat ditutu permanen, dan dituntutan secara hukum, serta pencabutan Izin operasional karena terbukti melanggar aturan terkait pengelolaan limbah. karena terbukti menjadi penyebab tercemanya dan rusaknya ekosistem aliran sungai Singingi (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer