Rokan Hilir ( Nadariau Com) Pj Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, diduga Arogan lantaran memberhentikan perangkat desa sepihak.
Padahal masa jabatan perangkat desa atau Kepala Dusun ( Kadus ) 04 yang di berhentikan pj penghulu tersebut sampai Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Alatif yang merupakan perangkat desa atau kepala Dusun ( Kadus) Darussalam kepada Media ini Rabu 25 Juni 2025.
Alatif menilai bahwa pj penghulu Darussalam Syafri yang baru di Lantik tidak memiliki etika memberhentikan dirinya.
” Seharusnya pj penghulu paling tidak koordinasi dulu sama kita jangan asal memberhentikan saja tanpa ada alasan yang jelas,” Jelasnya.
Selain itu Alatif juga meminta Bupati dan wakil bupati Rokan Hilir H.Bistamam dan Jhony Charles untuk menggantikan pj penghulu Darussalam yang baru dengan yang lain.
” Sudah sewajarnya dia diganti karena selain memberhentikan saya sepihak dia juga kemaren sudah pernah menjabat sebagai pj penghulu di Bagan Jawa. Pertanyaannya apa yang sudah di buatnya di Bagan Jawa,” Ucapnya.
Sejauh itu Alatif juga menduga bahwa pengganti dirinya sebagai kepala dusun adalah kemauan pj penghulu Darussalam sendiri.
” Ada apa sebenarnya pj penghulu Darussalam dengan pengganti saya sebagai kepala dusun (Kadus). Kuat dugaan saya mereka sudah kongkalikong,” Pungkasnya.(SY).