Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan resmi mengangkat dua ekor gajah konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Domang dan Tari, sebagai anak angkat. Komitmen itu disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau, Senin (23/06/2025).
“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir dan tak bisa membuat petisi. Maka saya akan menjadi ayah angkat sekaligus pembela hak-hak mereka,” ujar Kapolda Riau dengan nada tegas.
Selain mengangkat dua gajah sebagai simbol perjuangan konservasi, Irjen Heri juga menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen penuh untuk menindak para pelaku perusakan kawasan konservasi, sekaligus membongkar modus kejahatan yang memanipulasi adat demi keuntungan pribadi.
“Green Policing bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik. Simbol adat dan kearifan lokal jangan disalahgunakan untuk menjual paru-paru dunia,” tegas Kapolda Riau.
Kapolda juga menyerukan kolaborasi semua pihak, pemerintah, penegak hukum, masyarakat adat, hingga publik dalam melindungi TNTN agar tetap lestari dan bebas dari kepunahan.
Sebagai bentuk simbolis perjuangan ini, Kapolda membagikan kaus bertuliskan ‘Lindungi Tuah, Jaga Marwah’ kepada awak media.
“Kaus ini titipan Domang dan Tari sebagai simbol perlawanan terhadap perusakan habitat. Ini bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan,” katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membeberkan bahwa seorang tersangka berinisial JS telah ditetapkan dalam kasus perambahan hutan konservasi.
JS diduga memalsukan lebih dari 200 surat hibah dengan harga Rp5-10 juta per lembar, dan menjual ratusan hektare lahan TNTN secara ilegal.
“Surat hibah palsu ini dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi. Barang bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah sudah kami amankan,” jelas Kombes Ade. Ia menambahkan, pihaknya tengah melanjutkan penyidikan dan berpotensi menetapkan tersangka baru, seperti DY, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum ini adalah upaya melindungi hutan sebagai warisan masa depan dan menegakkan kebenaran.(sony)