Pekanbaru (Nada Riau Com ) Gerakan Mahasiswa Pelalawan (Germapel) Menyoroti Anggaran Yang Di Alokasikan Untuk Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Karena Kawasan Itu Diduga Dalam Katagori Ilegal Hal Ini Di Sebab Mencuatnya Statemen Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan Yang Menyatakan KTP Masyarakat Dalam Kawasan TNTN Diduga Palsu
Menurut Ketua Germapel Edy Kurniawan Jika KTP Masyarakat Yang Tinggal Dalam Kawasan TNTN Di Katakan Palsu Artinya Mereka Kategori Ilegal Yang Menjadi Pertanyaan Kita Bersama Selama Ini Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan Berapa Milliar Telah Mengucurkan Anggaran APBD Disana Bagaimana Pertanggung Jawaban Uang Negara Itu Kata Edy Senin 23/6/2025
Saat ini Lokasi Itu Sudah Ada Bangunan Fasilitas Negara Misalnya Sekolah, Puskesmas, Penerangan Bahkan Sudah memiliki Kantor Desa Di pastikan Setiap Tahunnya Pemda Pelalawan Gelontor Uang Negara Menggunakan APBD Pelalawan Sementara pembangunan Itu Di pastikan ilegal Karna Berada Dalam Kawasan Hutan Siapa Yang Bertanggung Jawab Penggunaan Uang Negara Dalam kawasan Hutan TNTN Ini
Lanjut Edy Mereka Itu Sebenarnya Dalam Kategori Perambah Hutan Yang Mendapat Dukungan Dan Support Pemda Pelalawan Buktinya Adanya Fasilitas Bangunan Milik Pemda Pelalawan Diduga Dalam APBD Pelalawan Tahun 2025 Di Pastikan Ada Alokasi Anggaran Untuk Daerah kawasan Hutan TNTN Misalnya Untuk Pendidikan, Kesehatan Dan operasional Kantor Desa Yang Bersumber Dari APBD
Mirisnya Saat Ini Mereka Seolah Di Lepeh Oleh Pemda Pelalawan Sampai Dikatakan KTP Mereka Diduga Palsu,Hal Ini Diduga Pejabat Daerah Pada Kebakaran Jenggot Karena Perambah Hutan TNTN Di Tindak Atas Atensi Presiden Republik Indonesia Melalui Satgas PKH Sehingga Mereka Hendak Cuci Tangan Sayangnya Jejak Jejak Support Dan Dukungan Pemda Pelalawan Masih Ada Dan Terlihat Jelas Di Sana
Untuk Itu Satgas PKH Dalam Menindak Harus Melihat Secara Komprehensif Sehingga Ada Keadilan Bagi Masyarakat Dalam Kawasan Hutan TNTN Misalnya Oknum Yang Menjual Lahan TNTN Itu Harus Di Proses Hukum Agar Kedepan Tidak Ada Lagi Orang Atau Oknum Ninik Mamak Yang Menjual Hutan Dengan Dalih Tanah Ulayat Namun Bagi Masyarakat Yang Terlanjur Membeli Lahan TNTN Jika Ada Proses Hukum Untuk Pembeli Tentu Itu Bagian Dari Resiko Mereka
Negara Sejauh Ini Telah Menghimbau Masyarakat Untuk Relokasi Mandiri Tentu Ini Kebijakan Luar Biasa Dan Patut Di Apresiasi Karena Negara Mengedepankan Sisi Humanis Dari Pada Pendekatan Hukum Hal Itu Tentunya Menjadi Konsekuensi Yang Harus Di Terima Masyarakat
Namun jika Hanya Masyarakat kawasan Hutan TNTN Saja Yang Menanggung Resiko Ini Tentunya Tidak Adil, Publik Juga Menunggu Adanya Proses Hukum Untuk Penjual Lahan TNTN Karena Selain Merugikan Masyarakat Juga Merugikan Negara Apabila Hendak Mengembalikan kawasan Hutan TNTN Seperti Semula Akan Menghabiskan Anggaran Yang Besar Yang Menjadi Tanggungan Negara
Germapel Juga Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Untuk Mengaudit Uang Negara Yang Bersumber Dari APBD Pelalawan Yang Mengalir Pada Kawasan HutanTNTN Dalam Mendukung Perambah Hutan Agar Nyaman Beraktifitas Dikawasan hutan TNTN Sehingga Diketahui Potensi Kerugian Negara Akibat Dukungan Pemda Pelalawan Yang salah Mengalokasikan Anggaran Negara kedalam kawasan hutan lindung TNTN
Jika Sudah Diketahui Jumlah Kerugian Negara Selama Ini Karna Mendapat Suntikan APBD Dalam Kawasan Hutan TNTN Aparat Penegak Hukum Baik Kejaksaan, Polri dan KPK Hendaknya Panggil Pejabat Yang Terlibat Dari Awal Hingga Saat Ini Karena Mengucurkan Uang Negara Ke Daerah Ilegal Tersebut
Periksa Semua Bupati Dari Awal Adanya Fasilitas Negara Sampai Bupati Saat Ini, yang Terus Menyuplai Anggaran Untuk fasilitas Negara Disana Mereka para Bupati Bupati ini Harus Bertanggung Jawab Karena Itu Kawasan Hutan TNTN,Tidak Boleh Ada Kehidupan Manusia Didalam hutan tersebut Jika ada Itu Ilegal Lalu Kenapa Uang Negara Salah Di Alokasikan, Apakah Mereka Tidak Tahu Itu Hutan Lindung, Jangan Hanya Masyarakat Yang Jadi Korban Terkait Penertiban TNTN Ini Negara Harus Adil ujarnya edy
Semua Yang Terlibat Harus Di Sikat Termasuk Yang Mendukung Dan Mengelontorkan Uang Negara Di Sana sebab itu kawasan Hutan Lindung Tutupnya. (Olo).


