Pekanbaru (Nadariau.com) — Nama Muflihun mantan Sekretaris DPRD Riau, ikut terseret dalam pusaran dugaan skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Namun, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, SH & Rekan (Law Firm AYLawyers), Muflihun dengan tegas membantah segala tuduhan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (19/06/2025), Ahmad Yusuf menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan administratif maupun teknis dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat hukum.
“Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial M yang secara sembrono dikaitkan dengan beliau. Tidak ada dasar hukum, tidak ada bukti, dan tidak ada keterlibatan,” tegas Ahmad Yusuf.
Pihak kuasa hukum menegaskan, hingga saat ini, Muflihun belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik. Bahkan, sebagai mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun tidak terlibat dalam penunjukan, verifikasi, maupun pertanggungjawaban SPPD.
“Tugas-tugas tersebut menjadi ranah PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya. Tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah ke klien kami, baik aktif maupun pasif,” tambahnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, video klarifikasi dari Muflihun akan segera dirilis ke publik dan diserahkan ke penyidik. Dalam video tersebut, Muflihun secara langsung membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa pencatutan inisial dirinya sangat mencemarkan nama baik dan merugikan keluarganya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan politik maupun opini publik.
“Jika nanti klien kami tetap dipaksakan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, kami akan melawan! Kami siapkan gugatan praperadilan, laporan ke PROPAM dan Kompolnas, hingga jalur perdata dan pidana atas pencemaran nama baik,” kata Ahmad Yusuf dengan nada tegas.
Pernyataan itu ditutup dengan seruan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat intimidasi atau pembunuhan karakter.
“Kami tegaskan, kami bukan anti proses hukum, tapi kami menolak segala bentuk kriminalisasi! Hukum harus ditegakkan dengan adil dan objektif,” tutupnya.(sony)