Minggu, Juni 15, 2025
BerandaIndeksHukrimTerima Uang Denda Tidak Sesuai Tuntutan, Forum Niniak Mamak Singingi Singingi Hilir...

Terima Uang Denda Tidak Sesuai Tuntutan, Forum Niniak Mamak Singingi Singingi Hilir Terkesan Berpihak ke PT. SIM

Pihak PT. SIM serahkan Uang Dendam ke Niniak Mamak Singingi Singingi Hilir

Kuansing (NadaRiau.com)- Terima uang denda sebesar 150 juta akibat terdampak pencemaran limbah suatu perusahaan. Forum niniak mamak Kecamatan Singingi Singingi Hilir terkesan mem bebaskan PT. Sawit Inti Makmur (SIM) dari denda dan sangsi hukum yang berlaku.

Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan yang dengan lalai mengakibatkan tercemarnya lingkungan akibat limbah, perusahaan dapat dikenakan denda milyaran rupiah bahkan mencapai 10 milyar.

berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

Sesuai dengan pasal 98, yang pertama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dan apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dan dengan diterimanya uang sebesar 150 juta oleh niniak mamak dari enam desa yang terdampak pencemaran lingkungan tersebut, secara tidak langsung terkesan berpihak ke perusahaan, yang membuat perusahaan terlepas dari dendah dan sangsi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan membiar perusahaan beroperasi bebas setelah menyelesaikan sangsi adat yang tidak sesuai dengan permintaan niniak mamak sebelum.

Guna memperjelas hal tersebut, NadaRiau. Com mencoba mengkonvirmasi terkait penerimaan uang tersebut kepada salah seorang niniak mamak yakni Datuk Jalo Sutan, yakni Drs, Andul Razak

Dari pengakuan yang bersangkutan membenarkan perwakilan niniak mamak sudah menerima uang tersebut, namun tidak sesuai dengan tuntutan yang di ajukan sebesar 1 M per desa.

“Iya, sudah diterima 150 perdesa, diterima niniak mamak langsung,” ungkapnya

Saat ditanya kenapa forum niniak mamak hanya erima uang yang tidak sesuai dengan tuntutan tersebut, ia mengatakan, pihak niniak mamak tidak mau pusing dan tidak mau cucu kemenakan nya ribut lantaran permasalahan itu.

“kemampuan perusahaan hanya segitu, dan niniak mamak tidak mau pusing dan permasalahan ini berlarut larut. Sementara niniak mamak ada yang dari sungai paku, biaya minyaknya dari mana, makanya di sepakati terima saja,” Jelasnya

Disisisi lain, saat ditanya peruntukan uang yang diserahkan perusahaan tersebut, ia mengatakan uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan masing-masing desa.

“itu tergantung desa masing masing peruntukan untuk apa, karna akan di serahkan ke desa, entah untuk memperbaiki kuburan adat, intinya masing masing desa la,” jelas yang bersangkutan.

Dari pengakuan yang bersangkutan, dengan penyerahan uang sebesar 150 juta itu, niniak mamak tersebut terkesan sudah menerima kerusakan lingkungan yang dampaknya akan di hadapi cucu kemenakan beberapa tahun kedepan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu aliran sungai singingi tercemar lingkungan nya yang disinyalir akibat limbah PT. SIM. banyak ikan ikan yang mati akibat kebocoran limbah tersebut, dan air tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. (DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer