Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan tiga orang pemuda yang diduga positif menggunakan narkoba saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru di tempat hiburan malam D’POIN LOUNGE & KTV, Jalan Ahmad Yani, Jumat (30/5/2025) malam kemaren.
Ketiga pemuda tersebut diamankan saat sedang asyik berkaraoke bersama tiga orang wanita di salah satu ruang.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada tiga orang pemuda yang diamankan. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan mereka,” kata AKP Bagus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/05/2025).
Meski tak ada barang bukti, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyerahkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Karena hasil tes urine positif, ketiganya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui BNN,” kata Kasat.
Saat ini, ketiga pengunjung tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk melacak asal narkoba yang digunakan oleh para pelaku.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana mereka memperoleh narkoba tersebut,” tutup AKP Bagus.
Seperti diketahui, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lima tempat hiburan malam, Jumat (30/05/2025) hingga Sabtu (31/05/2025) dinihari.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan dari lima lokasi yang diperiksa, ditemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari pengusaha yang tidak mengantongi izin hingga dugaan penggunaan narkoba oleh pengunjung.
“Total ada lima lokasi yang kita sidak hari ini. Dilokasi pertama, yang bernama Sanama Plus Jalan Jenderal Sudirman, kita temukan bahwa mereka sama sekali belum memiliki izin. Baik itu izin PBG maupun izin operasional lainnya,” jelas Robin.
Hal serupa juga ditemukan saat Komisi I bersama tim gabungan melakukan sidak ke Mi Gacoan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Pihak manajemen disebut tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen legalitas usaha yang sah.
“Di Mi Gacoan juga tidak bisa menunjukkan surat-surat izinnya. Artinya, mereka beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjut Robin.
Sidak berlanjut ke lokasi ketiga di kawasan D Poin Lounge & KTV yang berada di komplek Apartemant The Peak Jalan Ahmad Yani. Di tempat ini, selain persoalan perizinan, ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Tim gabungan melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung.
Saat menyisir ruangan di D’POIN yang berada satu gedung dengan The Peak Hotel dan Apartment, petugas mendapati satu ruangan karaoke yang dihuni empat laki-laki dan tiga perempuan. Namun ketika tim masuk ke ruangan tersebut, satu laki-laki diduga berhasil kabur dengan menyelinap di antara petugas.
Kepada petugas, teman-temannya mengaku tidak tahu ke mana pemuda itu pergi. Saat dicoba dihubungi melalui ponselnya, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Pemuda itu meninggalkan sebuah tas tangan (handbag) di dalam ruangan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Sementara tiga pemuda yang tersisa menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, satu orang berinisial AM, warga Jalan Krakatau, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dua orang lainnya belum bisa diperiksa karena belum buang air kecil, tetapi mengaku kepada petugas bahwa mereka juga menggunakan narkoba.
“Di D Point, kami mendapati satu orang yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, ada dua orang lainnya yang turut diamankan karena mereka mengakui telah mengkonsumsi narkoba. Tapi, untuk dua orang ini, masih akan dilakukan tes lanjutan oleh pihak kepolisian,” ujar Robin.
Secara keseluruhan, polisi melakukan tes urine terhadap 11 orang. Dari hasil sementara, satu orang dinyatakan positif, sementara dua lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidak juga menyasar sebuah Pujasera yang berada di Jalan Angkasa yang mana turut diduga melanggar aturan perizinan.
“Kami juga cek Pujasera. Ternyata izinnya tidak lengkap, termasuk izin untuk room-room karaoke yang ada di dalamnya,” ungkap Robin.
Ia menegaskan Komisi I DPRD Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam yang tidak mematuhi aturan. Dirinya juga mendorong instansi terkait untuk menindak tegas pelaku usaha yang membandel.
“Ini bentuk keseriusan kita agar usaha-usaha hiburan di Kota Pekanbaru berjalan sesuai aturan, tidak malah menjadi tempat pelanggaran hukum,” tutup Robin.(sony)