Kamis, Juni 19, 2025
BerandaHeadlineDimaafkan Korban, Hermanto Pelaku Pencurian Sawit Akhirnya Lepas dari Jeratan Hukum

Dimaafkan Korban, Hermanto Pelaku Pencurian Sawit Akhirnya Lepas dari Jeratan Hukum

Pekanbaru (Nadariau.com) – Hermanto mengaku terpaksa mencuri buah kelapa sawit milik seorang warga karena terdesak kebutuhan ekonomi. Beruntung perbuatannya itu dimaafkan korban, sehingga Hermanto lepas dari jeratan hukum.

Penuntutan perkaranya telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui mekanisme Restorative Justice. Hermanto saat ini telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Rini Hartatie memimpin langsung permohonan pelaksanaan Restorative Justice terhadap perkara tersebut pada Selasa (20/05/2025). Permohonan ini diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh.

“Saat itu, Bu Wakajati didampingi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Bu Silpia Rosalina serta jajaran,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (22/05/2025).

Berdasarkan hasil telaah yuridis dan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, permohonan tersebut disetujui. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijekaono telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Restorative Justice dalam perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian hukum yang berkeadilan, humanis, dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan,” sebut Zikrullah.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution memaparkan kronologis perkara yang menjerat Hermanto. Yakni bermula pada Rabu (12/03/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Hermanto memanen buah kelapa sawit milik orang lain tanpa izin dan menyembunyikannya sekitar 30 meter dari rumahnya.

“Malam harinya, yang bersangkutan mencari tempat penjualan sawit dan bertemu dengan Herman, seorang saksi yang kemudian menyanggupi untuk membantu mengangkut hasil curian tersebut sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Hendar.

Namun, pada Kamis (13/3) dini hari, saat keduanya sedang memuat sawit ke dalam mobil, mereka dipergoki oleh dua saksi lainnya, Amanan Rasuli dan Muri. Setelah mengetahui bahwa sawit tersebut merupakan hasil pencurian, para saksi segera melapor kepada warga dan Ketua RT setempat.

Tersangka Hermanto dan Herman kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Sembilan. Akibat perbuatan tersebut, korban Ardianto mengalami kerugian sebesar Rp3.359.000,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, karena Hermanto baru pertama kali melakukan tindak pidana dan mengaku bahwa aksinya semata-mata didorong oleh desakan kebutuhan rumah tangga, korban dan masyarakat memberikan pemaafan.

Melihat kondisi tersebut, Jaksa Fasilitator Kejari Dumai menginisiasi proses perdamaian antara tersangka dan korban di Rumah RJ Kejari Dumai. Dalam proses perdamaian tersebut, Hermanto menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, ia juga diminta melakukan kerja sosial dengan membersihkan tempat ibadah di lingkungan setempat,” kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Binjai itu.

Hendar memastikan, SKP2 telah diserahkan kepada Hermanto. Dia pun telah dikeluarkan dari Rutan Dumai. “Tersangka juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ini adalah kesempatan baginya untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” sebut Hendar.

“Hari ini, tersangka dikeluarkan dari Rutan,” sambung Hendar memungkasi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer