Minggu, Juni 15, 2025
BerandaUncategorizedMeskipun Sempat Mangkir, Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tahan Tersangka Dugaan...

Meskipun Sempat Mangkir, Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Rokan Hilir ( Nadariau Com) – Meskipun tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rohil berinial AA sempat mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, tetapi tidak membuat Kejari Rokan Hilir, berhenti sampai disitu saja.

Bahkan, Kejari Rokan Hilir, menunjukkan komitmennya untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya setelah PPTK berinisial SJ di periksa dan tersangka AA tidak hadir lantaran beralasan sakit, namun kedua harinya setelah SJ di periksa pihak Kejari Rohil langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AA yang saat ini masih aktif menjabat Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Rohil.

Dalam konferensi pers kamis 22 Mei 2025, dihadapan wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H mengatakan Penahanan tersangka AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.

Beliau juga mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka AA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.109.304.279,90.

” Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi,” ujarnya.

Menurut Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H bahwa pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, itu dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum.

” Baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).” Tegas dia.

Dalam perkara dugaan korupsi ini tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

” Kami terus mendalami kasus ini, bahkan kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk korupsi demi menjaga integritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.” Pungkas Kajari Rohil.(SY).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer