Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlineJaksa Eksekusi Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru ke Rutan

Jaksa Eksekusi Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru ke Rutan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra. Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah itu akan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pekanbaru untuk 5 tahun ke depan.

Selain dia, proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya, yaitu Ade Siswanto. Nama yang disebutkan terakhir merupakan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru yang divonis selama 4,5 tahun.

Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (05/05/2025) lalu. Atas putusan itu, keduanya menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap,red,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Kamis (22/05/2025).

Selain pidana badan, kedua terpidana juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terkait uang pengganti kerugian negara, Yose Saputra diwajibkan membayar Rp373.500.419 subsidair dua tahun penjara, sementara Ade Siswanto dikenakan pengembalian sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.

“Hari ini telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap kedua terpidana di Rutan Pekanbaru. Proses eksekusi dipimpin Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, didampingi Bu Yuliana Sari sebagai anggota Tim JPU,” kata Niky.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan keduanya dihukum 6 tahun dan 5,5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, Yose dituntut membayar Rp373.500.419 subsidair tiga tahun penjara, dan Ade sebesar Rp250 juta subsidair dua tahun tiga bulan penjara.

Kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana itu semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.

Atas perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp723.500.419. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer