Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlineHitungan Jam Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Penyerangan Polisi

Hitungan Jam Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Penyerangan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku penyerangan seorang anggota polisi saat hendak ditangkap. Peristiwa penyerangan terjadi di Jalan Karet Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (16/05/2025) kemaren.

Pelaku penyerangan adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara bernama Jufrizal (41). Sedangkan korbannya adalah Aiptu Chandra (47), personil Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, pelaku berhasil ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian.

“Tersangka Jufrizal kita tangkap pada Sabtu (17/05/2025) saat berada di Jalan Hangtuah,” kata AKP Akira Ceria, Senin (19/05/2025).

Dijelaskan AKP Akira, saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.

“Tim Opsnal Polsek Senapelan akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Kini dia ditahan di Polsek Senapelan,” tegas AKP Akira.

Lanjut AKP Akira, pelaku merupakan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) . Dia menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau lengkung yang mengenai pergelangan tangan Aiptu Chandra.

Akibat penikaman itu, Aiptu Chandra mengalami luka serius di pergelangan tangan sebelah kiri dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

“Dari pelaku disita barang bukti sebilah pisau lengkung yang digunakan untuk menikah Aiptu Chandra. Dari pengakuannya, pelaku pernah menjalani hukuman tiga kali di Bagan Siapiapi dan satu kali di Kopta Pekanbaru,” tutup AKP Akira.

Atas perbuatannya menikam polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer