PELALAWAN (Nadariau) – Beredar video pernyataan Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE terkait izin pembangunan pabrik tisu milik (anak perusahaan RAPP) di banyak platform media sosial mendapat ragam tanggapan masyarakat.
Salah satunya tokoh muda Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas dengan tegas mengatakan dari pernyataan Ketua DPD PDIP Pelalawan itu sejatinya ia tengah menunjukkan bahwa dirinya tidakĀ bisa melepaskan diri dari pribadinya sebagai binaan perusahaan kertas itu, padahal jabatan publik yang melekat padanya harus ia petanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Ketua kita (ketua DPRD red) salah kaprah, pernyataannya di jelajahriau seakan akan dia humas RAPP, kata katanya mirip kata Budi Firmansyah menjawab pertanyaan wartawan, memalukan,”tegas Dwi
Lanjut Dwi, harusnya sekelas Ketua DPRD Pelalawan yang sekarang ini adalah periode ketiga amanah yang diembannya sebagai wakil rakyat. Tak sepatutnya ia mempertontonkan keraguannya atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang mengatakan pabrik tisu RAPP belum memiliki izin, Syafrizal meyakinkan publik bahwa RAPP sudah mengantongi izin itu. Dan seakan ingin membantah apa yang dikatakan menteri saat berkunjung di TPA Kemang.
“Izin itu di keluarkan oleh kantornya pak Hanif, ada Deputi Penegakkan Hukum yang mengurus itu yang bertanggung jawab kepada menteri. Izin pabrik itu bukan di keluarkan oleh sekretariat dewan Pelalawan, jadi yang di katakan ketua DPRD sangat salah kaprah,”tegasnya lagi
Soal regulasi yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat, baiknya legislator dari dapil 1 Pangkalan Kerinci tidak berkomentar apa yang tidak ia ketahui dan bukan dalam ranah kewenangannya sehingga tidak membuat persepsi publik bahwa ketua DPRD mewakili kepentingan corporasi Royal Golden Eagle.
“Dimana mana orang berbicara ketua DPRD membantah menteri demi proyek di RAPP, itu kan blunder bagi beliau sendiri,”kata mantan aktivis mahasiswa Riau ini.
Kedepannya, pejabat daerah yang memiliki kerjasama bisnis dengan perusahaan perusahaan yang beroperasi di daerah ini, harus tetap berani berbicara lantang terkait hak hak masyarakat yang diatur undang undang.
“Hak masyarakat terhadap rusahaan, ada CSR, jaminan bebas dari limbah dan polusi dan hak atas tanaman kehidupan, harusnya mereka concern disitu. Bukan sekedar menyenangkan para cukong dan tuan tanah,”harapnya
Sebelumnya, Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE dalam kanal Jelajahriau.com memberikanĀ pernyataan keyakinannya PT RAPP memiliki izin pembangunan pabrik, menurut nya yang masih berproses perizinan nya terkait produksi.
“Harus di pilah juga, keyakinan saya RAPP memiliki izin pembangunan pabrik, tidak mungkin lah sekelas RAPP tidak mengurus itu, yang belum itu izin produksi, mereka kan belum berproduksi,”kata Syafrizal membela induk semang nya PT. RAPP .
Sebelumnya, dalam lawatan tugas di Riau, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan milik Sukanto Tanoto PT. RAPP.
“Ada sanksi yang dikenakan,” kata menteri Hanif menjawab pertanyaan wartawan terkait AMDAL pabrik tisu RAPP saat melakukan kunjungan di TPA di desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Ahad (11/5/2025)
Sanksi tersebut keluar Karna mengabaikan aturan yang berlaku untuk pendirian industri yang harus lebih dulu memegang izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup. RAPP sudah membangun pabrik padahal izin nya belum di keluarkan.
“Jadi izin untuk itu belum keluar, tapi mereka sudah menyiapkan lahannya, sudah bangun. Itu kan tidak boleh, harus ada izin dulu,”lanjut Hanif
Untuk pengabaian regulasi yang di buat pemerintah, Menteri menegaskan akan memberi sanksi atas aksi perusahaan nakal yang nanti akan di persiapkan deputi penegakkan hukum KLH Denga mempersiapkan dokumen hasil evaluasi.
“Pembangunan pabrik dipending (dihentikan) nanti ada sanksi. Nanti sama deputi Gakkum,”pungkasnya***