Inhu (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus di wilayah pedalaman Sungai Santan, Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang disusun berdasarkan laporan masyarakat.
“Warga melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (08/05/2025).
Informasi awal diterima pada Sabtu (03/05/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi, memerintahkan Kanit I IPDA Iksan Lutfi, untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik mengantongi dua nama terduga pelaku, yakni Albet Lon Mizer alias Albet dan Prima Ginting alias Ginting.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari (06/05/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Albet. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun Albet berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 paket sabu dalam kotak plastik di saku celananya serta 4 paket lainnya yang sempat dibuang tak jauh dari lokasi.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba bekerja sama dengan perangkat desa untuk mengejar Ginting. Dengan strategi pengecohan, petugas pura-pura meninggalkan lokasi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, Ginting kembali ke rumah Albet dan langsung ditangkap saat hendak mengambil pakaiannya.
“Dari kedua pelaku, kami menyita 32 paket sabu seberat kotor 3,55 gram, satu unit handphone, satu botol plastik, dua plastik pembungkus, dan uang tunai Rp114.000,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Albet mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Ginting. Keduanya kini ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.(sony)