Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaIndeksEkonomiAMPLI Demo Gubri Terkait Lahan PT Agro Abadi Diduga Ilegal

AMPLI Demo Gubri Terkait Lahan PT Agro Abadi Diduga Ilegal

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPLI) mendemo Gubernur Riau terkait penggunaan lahan perkebunan milik PT Agro Abadi yang diduga ilegal, Rabu (7/5/2025).

Korlap AMPLI Mahardika mengatakan dalam orasinya, jika lahan eks lahan PT RSU yang berada di Kampar tersebut harusnya di kembalikan kepada negara. Dalam hal ini harus di eksekusi oleh Pemrov Riau. Karena sudah ada putusan eksekusi dari Menteri LHK tahun 2019 lalu dengan ketetapan pencabutan izin HGU oleh Menteri LHK tahun 2018.

“Namun sayangnya di lahan eks PT RSU tersebut saat ini diduga telah menjadi kebun sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) diduga milik PT Agro Abadi yang dikuasai diduga secara ilegal. Karena lahan tersebut adalah HGU PT RSU yang telah di cabut HGUnya oleh menteri LHK,” ujar Mahardika.

Untuk itu mahasiswa dari AMPLI mendesak Gubernur Riau untuk segera mengambil alih lahan yang dikuasai PT Agro Abadi tersebut. Jika gubernur Riau tidak sanggup segera laporkan kepada Satgas PKH agar lahan tersebut di ambil alih negara.

Selain putusan pencabutan menteri LHK tahun 2018, pada tahun 2022 juga keluar Instruksi Presiden RI berdasarkan keputusan Menteri LHK mencabut HGU se Indonesia. Diduga PT RSU masuk dalam putusan Menteri LHK kembali. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah.

Untuk itu kata Mahardika mahasiswa dari AMPLI ini mendorong Gubernur Riau saat ini segera untuk mengeksekusi lahan yang di gunakan kebun milik PT Agro Abadi, supaya bisa dimanfaatkan pemerintah menjadi aset Pemrov Riau yang nanti di kelola oleh BUMD. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD).

mengambil alih lahan kawasan hutan saat ini gencar di lakukan oleh s

Sementara saat ini Satgas PKH sangat gencar mengambil alih (Menyita) lahan di kawasan hutan yang nantinya di kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Nusantara. Seharusnya Pemrov Riau bisa meniru langkah Satgas PKH untuk segera menyita lahan PT Agro Abadi tersebut yang dapat di kelola BUMD Riau. Karena dasarnya adalah keputusan LHK tahun 2018 yang meminta Gubernur Riau untuk mengeksekusi lahan PT RSU yang saat ini di kelola PT agro abadi.

“Jika gubernur sekarang tidak juga berani segera kordinasi dengan satgas PKH. Agar kebun tersebut bisa disegel karena sudah menjadi lahan negara,” sorak Mahardika.

Terkait perintah eksekusi dari Menteri LHK kepada gubernur Riau saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Darmadi mengatakan terkait fungsi gubernur itu ada di DLHK.

“Karena mereka punya GAKKUM dan hal ini bisa di tanya ke OPD teknis DLHK,” kata Yan Darmadi.

Sementara saat di konfirmasi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui pesan WhatsApp terkait surat perintah eksekusi lahan PT RSU dari Menteri LHK kepada Gubernur Riau tahun 2019 tidak di jalankan Pemrov Riau, hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer