Pekanbaru (Nadariau.com) – Sejumlah petinggi Fikasa Group dituntut pidana penjara selama 7 hingga 7,5 tahun karena dinilai terbukti bersalah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Aksi para terdakwa mengakibatkan kerugian miliaran rupiah bagi para korban.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (06/07/2025). Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari lokasi penahanan masing-masing.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), dan Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP). Selain mereka, Maryani yang berperan sebagai marketing freelance untuk kedua perusahaan tersebut juga turut dijerat hukum.
Syafril, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo. Dalam tuntutannya, Syafril menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dakwaan alternatif pertama terbukti,” ujar Jaksa Syafril usai persidangan.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, dan Bhakti Salim masing-masing dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun. Sementara Maryani dituntut 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan digelar dua pekan mendatang.
Para terdakwa diduga mengumpulkan dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) yang menjanjikan imbal hasil tinggi hingga 12 persen per tahun. Namun, bunga hanya dibayarkan pada awal investasi. Sejak akhir 2019, pembayaran bunga dan pokok berhenti, menyebabkan kerugian nasabah mencapai Rp5,708 miliar.
Beberapa korban yang mengalami kerugian dalam perkara ini adalah pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang menginvestasikan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska dengan total kerugian Rp1,75 miliar.
Petinggi Fikasa Group sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus serupa yang menyebabkan kerugian sebesar Rp84,9 miliar dan dikenai denda Rp20 miliar atau kurungan 11 bulan. Maryani dalam kasus itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Sementara itu, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mereka masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.
Salah satu korban, Eli Ervina, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat menyita aset para petinggi perusahaan untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban.
“Saya sebagai korban dari PT TGP dan PT WBN memohon agar aset-aset milik pribadi maupun perusahaan disita untuk memulihkan kerugian kami,” ujar Eli lirih saat bersaksi di persidangan. “Uang itu adalah hasil kerja keras kami bertahun-tahun yang hilang begitu saja,” tambahnya.(sony)