Senin, Mei 12, 2025
BerandaHeadlineKecanduan Judol, Kasir Perusahaan Sawit di Pekanbaru Nekat Bawa Kabur Uang Gaji...

Kecanduan Judol, Kasir Perusahaan Sawit di Pekanbaru Nekat Bawa Kabur Uang Gaji Ratusan Karyawan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang pria yang merupakan kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap usai membawa kabur uang perusahaan yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana menjelaskan, Total uang yang dibawa kabur oleh pelaku Rp 1 milyar lebih. Pelaku Ade Syahputra (40) melancarkan aksinya pada Rabu (16/04/2025) lalu disaat suasana kantor sedang sepi. Dia nekat membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit hutang dan kecanduan judi online (Judol).

“Dia seorang kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji. Pada hari itu lah pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp 1 milyar lebih,” kata Kompol Budi, Selasa (22/04/2025).

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. Dia membawa seluruh uang itu menggunakan satu tas ransel.

“Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit hutang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu,” terang Kompol Budi.

Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya di laporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar dilakukan penangkapan. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Perawang-Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp 853.000.000 yang disimpan di dalam tas ransel hitam,” ungkapnya.

Sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer