Pekanbaru (Nadariau.com) — Seorang residivis berinisial H (35) warga Kota Pekanbaru, kembali ditangkap dan diberikan tembakan terukur lantaran melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) disalah satu rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (05/04/2025) lalu.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana mengatakan, pelaku menggasak rumah korban bernama Yaswir Syarkawie (72) saat korban mudik Lebaran ke kampung halaman.
“Pelaku ini masuk kerumah korban melalui pintu belakang dengan cara dicongkel menggunakan obeng serta tang,” kata Kompol Budi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Rumbai Pesisir, Selasa (22/04/2025) siang.
Kapolsek menambahkan, pelaku mengetahui bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal mudik oleh pemiliknya lantaran sebelumnya pelaku bekerja sebagai bersih-bersih dirumah tersebut.
“Pelaku mengetahui rumah kosong lantaran sebelumnya ia bekerja membersihkan halaman dirumah tersebut,” kata Kompol Budi.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther warna biru, satu unit sepeda motor trail merek Suzuki TS, satu unit sepeda balap merek Collosus warna hitam, serta satu unit televisi merek Sharp.
“Akibat ulah pelaku, korban alami kerugian mencapai Rp80 juta lebih,” jelas Kompol Budi.
Beberapa hari kemudian usai kejadian, tepatnya Senin (07/04/2025) pagi, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di kawasan Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
“Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan saat akan diamankan, namun berhasil kita tangkap kembali dan diberikan tembakan terukur,” kata Kapolsek.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil Isuzu Panther, sepeda motor Suzuki TS, dan sepeda balap Collosus.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)