Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua pria warga Pekanbaru berinisial Mawardi (48) dan Dedi (43) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman, pemalsuan surat, serta penipuan dengan modus kutipan uang sampah dari Pemko Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang mengutip iuran Sampah di Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk pada Rabu (09/04/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kombes Jeki, didampingi Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto Wakil Wali Kota, Markarius Anwar M Arch serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra saat menggelar pers rilis tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah di Ruangan Multimedia, Selasa (15/04/2024).
Kombes Jeki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) berkedok iuran sampah bulanan yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mendatangi pemilik usaha dan masyarakat sekitar, lalu meminta sejumlah uang sebagai iuran pengelolaan sampah, disertai bukti kwitansi yang mencantumkan kop surat DLHK Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka turut diamankan tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Kota Pekanbaru yang telah diisi dan 15 lembar fotokopi kwitansi kosong dengan kop DLHK seeta stempel bertuliskan DLHK Kota Pekanbaru.
“Dugaan kuat, barang bukti tersebut dibuat ulang (Palsu-red) oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kombes Jeki.
Kombes Jeki menegaskan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kombes Jeki.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai temuan lapangan dan laporan dari masyarakat.
Wali Kota Agung menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemko dan masyarakat.
Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik. Hasilnya 7 tersangka tindak pengelolaan dan pungli sampah berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan dua isu utama yang menjadi perhatian pada awalnya. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Namun, oknum ini sudah tidak bekerja di Pemko Pekanbaru. Oknum ini masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga.
“Kami mendapatkan laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan antara Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta,” ungkap Agung.
Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agung berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait.
Agar, praktik pungli tidak lagi terjadi. Ia menekankan bahwa retribusi sampah adalah hak pemko yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.
Agung juga menegaskan, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pungutan apapun semua pungutan melalui rekening resmi Pemko Pekanbaru.
“Sekarang tidak ada lagi pungutan iuran Sampah yang mengatas namakan Pemko Pekanbaru, apa bila masih ditemukan itu dipastikan pungutan liar, termasuk yang dilakukan oleh oknum-oknum Ormas,” kata Agung Nugroho.
Isu kedua yang disoroti adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta lampiran terkait, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah. Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.
“Banyak badan usaha yang menggunakan jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungutnya. Karena itu, sampah hanya dipindahkan ke simpang-simpang jalan, bukan diangkut ke tempat yang semestinya,” jelas Agung.
Pemko juga menemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sayangnya, banyak pemungut liar yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong sebagai pungli.
“Kami menyadari bahwa sosialisasi LPS belum optimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun untuk badan usaha, aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi,” ujarnya.
Agung juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan.
Diharapkan, masyarakat mengikuti aturan ini demi kebersihan kota. Pemko juga meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pungli dapat diproses sesuai hukum.
“Namun, bagi mereka yang hanya terlibat membuang sampah tanpa unsur penipuan, kami harapkan pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” papar Agung.(sony)