Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (04/04/2025) kemaren berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bobol rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya. Tak tanggung-tanggung pelaku telah beraksi di 29 TKP di daerah Pekanbaru dan Kampar.
Pelaku berinisial HN alias Hengky (34) ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 dari tim cyberspace yang mendapat postingan dari media sosial tanggal 02 April 2025 lalu.
“Pelaku ini memang spesialis pembobol rumah kosong, terutama yang ditinggal mudik oleh penghuninya saat Lebaran. Dari hasil penyelidikan, tercatat sudah ada 29 lokasi yang menjadi sasaran,” kata Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (07/04/2025).
Kombes Asep menambahkan, pelakunya dua orang yakni HN dan rekannya R yang masih buron.
“Pelaku telah beraksi sejak awal Februari hingga April 2025. Tersangka HN terakhir beraksi di Perum Inara Residence, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada 2 April 2025 lalu. Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat mondar-mandir di perumahan itu sebelum melancarkan aksinya,” kata Kombes Asep.
Kombes Asep menuturkan, modus pelaku dalam beraksi berpura-pura mengantar paket.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong dengan modus antar paket. Dia kerap beraksi di siang hari. Pelaku memastikan rumah tersebut kosong dengan melihat lampu teras yang hidup lalu mengetuk pintu rumah seolah-olah mengantar paket,” ujarnya.
Lanjut Kombes Asep, Ditreskrimum Polda Riau dapat menangkap pelaku setelah menerima laporan dan postingan masyarakat di media sosial. Saat itu, tersangka HN yang beraksi sendiri terekam kamera CCTV. Sedangkan satu orang rekan yakni R yang saat masih buron (DPO).
Kata dia, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 29 rumah dan kos-kosan berbeda. Sebelum ditangkap sempat membobol rumah warga bernama Beno Fahriza Syahri di Kecamatan Siak Hulu.
“Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur. Adapun TKP sesuai dengan pengakuan pelaku sebanyak 29 TKP, yang dilakukan bersama dengan pelaku R (DPO),” sambung Kombes Asep.
Adapun 29 lokasi tempat pelaku beraksi antara lain, lima lokasi di Rumbai, tujuh lokasi di Garuda Sakti, sembilan lokasi di Kecamatan Tampan, empat lokasi di Desa Rimbo Panjang, tiga lokasi di komplek Kampus UIR dan terakhir di Kecamatan Siak Hulu.
“Dari pelaku kita sita lima unit motor, empat unit handphone, tiga unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk pesta narkoba dan berfoya-foya,” ungkap Kombes Asep.
Pelaku saat ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 9 tahun penjara.(sony)


