Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaHeadlineAntisipasi Gangguan Keamanan Jelang Lebaran, Polresta Pekanbaru Gelar Razia Premanisme

Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Lebaran, Polresta Pekanbaru Gelar Razia Premanisme

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan patroli, sosialisasi, dan razia premanisme dalam upaya mengantisipasi tindakan pemerasan, intimidasi, serta gangguan terhadap investasi jelang lebaran Idul Fitri 1446 H di wilayah hukumnya, Sabtu (29/03/2025), petang sekitar pukul 15.00 WIB.

Patroli yang dipimpin oleh IPDA S Hutabarat ini bertujuan untuk mencegah premanisme, pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, serta gangguan terhadap investasi di Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam patroli ini antara lain, sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai cara menghadapi potensi gangguan dari kelompok tertentu.

“Kemudian pendekatan kepada organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap investor yang menjalankan proyek pembangunan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, razia di pasar-pasar yang dianggap rawan praktik pungli, pemantauan di lokasi proyek pembangunan pemerintah serta dialog dengan pimpinan proyek untuk mengetahui adanya ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi dan yang terahir mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi gangguan terhadap investasi yang berkontribusi bagi kemajuan Kota Pekanbaru,” kata Kompol Bery.

Kasat menjelaskan, dari hasil kegiatan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya kasus premanisme, pemerasan, pungutan liar, intimidasi, maupun gangguan terhadap investasi. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat dan pemilik usaha di Pekanbaru.

“Dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi para investor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota. Kita juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi menghambat investasi dan meresahkan dunia usaha,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer