Kamis, Agustus 7, 2025
BerandaHeadlineCinta Ditolak Gunting Bertindak

Cinta Ditolak Gunting Bertindak

Pekanbaru (Nadariau.com) – Entah apa yang ada dibenak seorang pria berinisial AB alias Badol (40) warga Semenep Jawa Timur ini, pasalnya ia tega menganiaya wanita pujaan hatinya menggunakan gunting rumput lantaran cintanya yang selama ini terpendam ditolak oleh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Fitri Nila Sari alias Nila (21) mengalami luka robek dibagian lengan kanan serta dibagian dada akibat ditusuk oleh pelaku menggunakan gunting rumput.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (25/03/2025) pagi kemaren, saat itu korban hendak pergi mengantar air minum ke Jalan Karya Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Saat diperjalanan korban dihadang oleh pelaku hingga korban berhenti, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan hendak mengutarakan cinta sambil mengancam jika menolak, pelaku akan menusuk korban menggunakan gunting rumput.

Mendengar ancaman tersebut, korban spontan menolak sambil berteriak meminta tolong.

“Sakit hati pelaku langsung memukul kepala korban sambil mendorong sepeda motor korban hingga korban terjatuh dalam keadaan terduduk,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (27/03/2025).

Tak puas, pelaku kemudian menusuk lengan kanan korban sebanyak dua kali dan dibagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan gunting rumput.

“Pelaku pun langsung kabur usai menganiaya korban lantaran dikejar masa,” kata Kanit.

Sementara korban di tolong oleh warga hingga dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis lalu melaporkan aksi penganiyaan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

“Usai menerima laporan warga kita langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari TKP, sedang bersembunyi di belakang rumah warga,” kata IPTU Dodi.

Saat digeledah, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti gunting rumput yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Kapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer