Dumai (Nadariau.com) – Guna meningkatkan efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polda Riau menggelar Coaching Clinic bagi penyidik dan penyidik pembantu.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (24/03/2025) di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Dumai, dengan menghadirkan para pakar di bidang hukum dan lingkungan hidup.
Acara ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, serta Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Nelson Sitohang.
Pendalaman Materi Penegakan Hukum Karhutla
Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sesi foto bersama.
Selanjutnya, para peserta mendapatkan materi mendalam dari para narasumber berpengalaman, yaitu:
Kombes Pol Asep Darmawan, S.H., S.I.K., M.H.
Menjelaskan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus Karhutla serta metode pembuktian melalui Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.
Membahas tahapan penyelidikan dan penerapan unsur pasal dalam UU Perkebunan, UU PPLH, serta regulasi terkait korporasi, termasuk peran ahli dalam proses hukum.
AKBP Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng.
Mengulas peran Laboratorium Forensik Polda Riau dalam mengidentifikasi penyebab kebakaran, teknik penelitian sampel, serta prosedur penanganan barang bukti.
Nelson Sitohang, S.K.M., M.Sc.PH.
Memaparkan teknik pembuktian dampak Karhutla terhadap lingkungan berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 8 Tahun 2016, serta metode penerapan pasal khusus dalam hukum lingkungan hidup.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa Coaching Clinic ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.
“Dengan adanya pelatihan ini, penyidik dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak diharapkan semakin menguasai teknik penyelidikan dan penyidikan Karhutla, sehingga dapat menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Ke depan, Polda Riau berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penegakan hukum yang lebih optimal dalam mencegah serta menangani kasus Karhutla di wilayah Riau.(sony)


