Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Grebek Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Riau Grebek Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penampungan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (25/02/2025) malam kemaren.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang rambutan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Rambutan.

Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

“Tim melakukan penangkapan di TKP, tempat pembakaran emas sesuai informasi media sosial, yang mana tim mengamankan atau tertangkap tangan 7 orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam kita hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Kombes Ade, Kamis (27/02/2025).

Adapun para tersangka tersebut masing-masing berinisial SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas dan AD alias F selaku kasir. Dua tersangka berikutnya, NA dan ZM selaku pendulang emas.

“Sementara tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kombes Ade.

Kombes Ade menambahkan, dari dua rumah yang digrebek di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak lebih dari Rp200 juta serta emas dalam bentuk pentolan dengan berat total 254,48 gram.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 miliar,” tutup Kombes Ade.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer