Dumai (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kali ini, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono yang diwakilkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari, Beni Yarbert, serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Polres, dan sejumlah instansi terkait di Kota Dumai. Terlihat juga, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subseksi (Kasubsi), Jaksa dan Pegawai di lingkungan Kejari Dumai.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 171,879 gram, pil ekstasi sebanyak 124,01 gram, serta ganja seberat 3,42 gram.
“Ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sebagian besar sebenarnya sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” ujar Beni dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kejari Dumai.
Selain narkotika, Kejari Dumai juga memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, dan penggelapan. Barang bukti tersebut mencakup timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat-obatan, serta kotak handphone.
Kajari Dumai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan menuntaskan proses hukum hingga akhir, bukan hanya sampai pada pemidanaan pelaku.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan. Kami pastikan setiap perkara ditangani dengan tuntas, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti,” tegas Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Dumai itu.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender, lalu dibuang ke selokan. “Sementara itu, barang bukti lain seperti pembungkus sabu, peralatan hisap, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, obat-obatan, dan kotak handphone dibakar hingga habis,” jelas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Dumai, RM Yusuf Trisnajaya di tempat yang sama.
Adapun barang bukti yang berbahan logam seperti gunting besi, tang, gergaji, parang, timbangan sabu, serta alat sejenis lainnya dirusak menggunakan palu dan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kita berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru dan Indragiri Hilir itu.(sony)