Senin, Februari 10, 2025
BerandaHeadlineSaat Diamankan, Plasenta Bayi Masih Tertinggal di Dalam Rahim Pelaku

Saat Diamankan, Plasenta Bayi Masih Tertinggal di Dalam Rahim Pelaku

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua tersangka pembuangan bayi di Jalan Ampi, Kota Pekanbaru, mengaku ketakutan dan tidak mau bertanggung jawab atas janin hasil hubungan gelap mereka. Pelaku nekat memotong plasentanya sendiri pakai gunting. Hingga saat ini ari-arinya masih tinggal di dalam rahim.

Tersangka RF (23) yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas si Kota Pekanbaru dan kekasihnya MFP (25) seorang karyawan Indomaret.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengungkapkan, dari hasil hubungan di luar nikah sejoli ini lahir bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kost RF pada Rabu (25/12/2024) lalu.

“Motif dari mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil di luar nikah ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab,” kata Kompol Syafnil, Sabtu (04/01/2025).

Dijelaskan Syafnil, bayi itu lahir di kamar kost RF tanpa dibantu oleh tenaga medis. Saat bayi sudsh lahir, RF memotong tali plasentanya sendiri dengan gunting kecil.

“Setelah bayi itu lahir timbul niat keduanya untuk membuangnya. Dia melakukan sendiri proses lahiran, sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF. Untuk itu kami akan merujuknya ke rumah sakit ubtuk proses pengobatan karena ini bisa berbahaya buat kesehatannya,” tutur Syafnil.

Dijelaskan Syafnil, hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis.

“Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak kerumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karenamerasa panik, keduanha sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah,” beberapa Syafnil.

Dari data medis, bayi itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter. Kuat dugaan bayi tersebut sengaja dibuang oleh ibunya karena hubungan di luar nikah.

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

Kini pelaku pembuang bayi ini telah ditangkap dan ditahan di Kapolsek Bukit Raya. RF dan MFP dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer