Minggu, Januari 19, 2025
BerandaHeadlineDemi Sabu, IRT di Pekanbaru Nekat Curi Motor Ponakan

Demi Sabu, IRT di Pekanbaru Nekat Curi Motor Ponakan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pekanbaru, Inge Samsir ditangkap polisi di rumah kosnya, Selasa (31/12/2024) kemaren. Wanita berusia 44 tahun ini ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik ponakannya sendiri.

Mirisnya lagi tersangka nekat mencuri sepeda motor korban untuk membeli narkoba bersama suami sirihnya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, selain tersangka, petugas juga mengamankan suami sirihnya berinisial DJ (43) lantaran ikut membantu menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang penadah.

“Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,” kata Kompol Syafnil, Rabu (01/01/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.30 Wib. Dimana pencurian tersebut berawal saat tersangka datang bertamu ke rumah korban, tak lama kemudian korban pergi mandi

Setelah selesai mandi saat hendak pergi, korban melihat kunci kontak sepeda motor yang diletakkan didalam kamar sudah tidak ada.

Merasa ada yang aneh, korban langsung mengecek sepeda motornya di garasi dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya semula.

Korban merasa curiga terhadap tantenya yang sebelumnya bertamu dan tiba-tiba menghilang.

Tak terima dengan ulah tantenya tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Selasa (31/12/2024) kemaren, Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah kostnya di Jalan Setia Budi Pekanbaru bersama suami sirihnya.

Tanpa membuang waktu tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama suami sirinya.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat di gadaikan para tersangka kepada seorang penadah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), senilai Rp3 Juta dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,”kata Kompol Syafnil.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer