Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlinePolsek Lirik Ringkus 2 Bandar Besar, Dalam Setahun Berhasil Edarkan 8 Kg...

Polsek Lirik Ringkus 2 Bandar Besar, Dalam Setahun Berhasil Edarkan 8 Kg Sabu

Inhu (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik, Jumat (27/12/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 10.00 Wib berhasil meringkus 2 orang bandara besar sabu yang kerap beraksi di daerah Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dimana dalam setahun kedua tersangka masing-masing berinisial ZA alias Said (47) serta RD alias Rudi (39) ini berhasil mengedarkan 8 Kg sabu di daerah tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang berada di Desa Pasir Ringgit sering terjadi transaksi sabu dalam jumlah besar.

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Lirik bersama tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang asik mengisap sabu di rumah tersebut,” kata AKBP Fahrian didampingi Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, Minggu (19/12/2024).

Kapolres mengatakan, saat penangkapan dari tangan kedua tersangka petugas hanya berhasil mengamankan satu paket sedang sabu yang merupakan sisa pembelian sejak bulan November 2024 lalu dari seorang bandar berinisial SR (DPO) sebesar 1 Kilogram.

“Kedua pelaku ini merupakan bandar besar mereka ini sudah cukup lama mengedarkan sabu di daerah Rengat Barat khususnya kepada dua orang pembeli berinisial JS dan JN,” kata Kapolres.

Saat diintrogasi, tambah Kapolres, kedua tersangka ini mengaku dalam setahun mereka berhasil menjual 8 Kg sabu kepada JS dan JN (DPO).

“Dengan cara menghubungi menggunakan Hp miliknya dan selanjutnya mengarahkan tersangka JS dan JN untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening BRI,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka ini menjual sabu tersebut dengan cara memaket-maketkan ke dalam plastik klip dengan berat antara lain 100 gram, 50 gram dan 25 gram.

“Untuk berat 100 gram dijual seharga 60 juta rupiah, untuk berat 50 gram dijual seharga 30 juta dan untuk berat 25 gram dijual sebesar 15 juta rupiah. Dimana kedua tersangka memaketkan sabu di sebuah pondok miliknya yang berada di Desa Alang Kepayang Kecamatan Rengat Barat,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam setiap 1 Kg sabu kedua tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar lebih kurang 30-40 juta rupiah.

“Dan harus menyetorkan uang kepada tersangka SR sebesar 500 juta rupiah untuk modal 1 Kg sabu,” ungkap Kapolres.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer