Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlinePolres Rohul Gagalkan Penyelundupan 3 Paket Sedang Sabu dari Medan

Polres Rohul Gagalkan Penyelundupan 3 Paket Sedang Sabu dari Medan

Rohul (Nadariau.com) – Sat Resnarkoba Polres Rohul berhasil menggagalkan penyelundupan 3 paket sedang sabu seberat 286,88 gram yang dibawa oleh seseorang berinisial AR alias Rangga (44) dari Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/12/2024) petang tadi, sekitar pukul 16.30 Wib.

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pasir Pengaraian, Kabupaten Rohul pada malam tahun baru nanti.

“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Pasir Pengararaian pada malam tahun baru nanti,” kata Kombes Manang.

Kombes Manang mengatakan, tersangka ditangkap petugas saat berada di Jalan Diponegoro Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengararaian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu saat baru turun dari mobil angkutan umum.

“Tersangka ini kita tangkap saat baru tiba dari Kota Medan,” kata Kombes Manang.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa sabu dalam jumlah besar dari Kota Medan menggunakan angkutan umum dan akan berhenti di Jalan Diponegoro Taman Kota.

“Mendapat informasi tersebut Kasat bersama tim langsung menuju ke TKP,” kata Kombes Manang.

Tak lama kemudian berhenti mobil yang diinformasikan tersebut, kemudian turun tersangka dari mobil tersebut.

Tanpa mambuang waktu, tim yang sudah berjaga disekitar TKP langsung menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 paket sedang sabu.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Kota Medan yang ia dapat dari seorang bandar berinisial DD (DPO) dan rencananya akan diedarkan di Kota Pasir Pengaraian,” kata Kombes Manang.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Rohul guna pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer