Selasa, Januari 14, 2025
BerandaHeadlineGawat, 2 Pelajar di Meranti Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Sabu

Gawat, 2 Pelajar di Meranti Ditangkap Polisi Lantaran Edarkan Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti, Selasa (17/12/2024) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib, menangkap 2 orang pelajar lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada Jalan Semea, Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial RK (16) serta UD (19) petugas berhasil mengamankan barang bukti 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta 10 butir pil Happy five.

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa kedua tersangka kerap edarkan sabu diwilayah tersebut.

“Tim Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, berdasarkan pengamatan ternyata benar di tempat tersebut sering di datangi oleh orang yang tak dikenal melakukan transaksi narkoba dengan kedua tersangka,” kata Kombes Manang, Kamis (19/12/2024).

Usai melakukan penyelidikan, Tim Unit II Satresnarkoba kemudian langsung menggrebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta 10 butir pil Happy five yang menurut pengakuan para tersangka ia dapat dari seorang bandar dengan system terputus,” kata Kombes Manang.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Meranti guna pengembangan selanjutnya.

“Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer