Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pemuda warga Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau ditangkapnTim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah dasar (SD) Jalan Tengku Bey, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelakunya adalah RDS (18). Dia menggasak dua unit laptop ruang di ruang guru SDN 48 tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh korban yang merupakan seorang guru di sekolah itu. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sejumlah barang-barang di kanti sekolah.
“Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu sekira pukul 06.20 pagi. Pelaku mencuri laptop merek lenovo warna hitam milik korban,” kata Kompol Syafnil, Kamis (05/12/2024).
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan olah TKP dan melakuka identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV yang ada.
“Pelaku ditangkap saat berada di jalan Utama Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Saat diintograsi, pelaku mengaku melakukan pencurian sendiri dengan cara menggunakan 1 buah obeng untuk merusak pintu sekolah. Pelaku mengambil 2 unit laptop merk Lenovo dan dia jual melalui marketplace seharga Rp 2 juta dan Rp 400 ribu,” kata Kompol Syafnil.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses selanjutnya. PPelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 20 UU RI nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.(sony)


