Inhu (Nadariau.com) – Polsek Lirik mengungkapkan sebuah kejadian yang tidak terduga, pada Sabtu (09/11/2024) malam kemaren, sekitar pukul 21.30 WIB, saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dimana saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lirik melaksanakan tugas penyelidikan di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, justru menemukan kasus judi online yang melibatkan seorang pria bernama YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Lirik bermula dari informasi masyarakat yang di terima Kapolesk Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH MH menyebutkan bahwa tersangka Yoga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama seorang bandar berinisial AF (DPO).
Kemudian tim mendapat informasi bahwa tersangka Yoga sedang berada di Desa Pasir Ringgit. Tanpa membuang waktu, anggota Polsek Lirik langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan Yoga yang sedang duduk di sebuah rumah sambil memainkan handphone.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, penyelidikan berlanjut ke perangkat handphone milik Yoga. Di dalam handphone tersebut, tim menemukan jejak permainan judi online yang cukup mencurigakan. Handphone Yoga terhubung dengan situs judi online.
Melalui akun yang terdaftar dengan nama Buksurida, ditemukan riwayat transaksi judi slot yang menunjukkan beberapa deposit ke dalam akun tersebut sebanyak tiga kali transaksi deposit melalui aplikasi DANA dengan rincian, Rp.100.000,- pada pukul 10.56 WIB, Rp.150.000,- pada pukul 16.28 WIB, dan Rp.100.000,- pada pukul 17.02 WIB. Dengan total transaksi sebesar Rp.350.000,-. Setelah ditelusuri lebih lanjut, tersisa saldo sebesar Rp.11.218,- di akun judi online tersebut.
Saat diinterogasi, Yoga Prasetyo mengaku bahwa ia memang sedang memainkan permainan judi slot di situs yang dimaksud dengan menggunakan akun Buksurida.
Menurut keterangan Yoga, ia tidak mengetahui lebih lanjut tentang transaksi narkotika yang mungkin terkait dengannya, walaupun dari hasil pengecekan urine ia positife menggunakan narkoba, namun ia mengakui perbuatannya dalam bermain judi online.
Atas temuan tersebut, Yoga Prasetyo beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A17 warna biru langsung diamankan ke Mapolsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian.” Kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya
Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku narkotika yang menjadi buron, Polsek Lirik telah berhasil mengungkap kegiatan judi online yang cukup meresahkan masyarakat.
Kapolsek mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus memberikan informasi yang berguna kepada pihak kepolisian untuk membantu memberantas peredaran narkoba maupun praktik perjudian ilegal di daerah itu.
Polres Inhu terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, baik itu narkotika maupun judi online, yang dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.(sony)