Rokan Hilir, Nadariau Com – Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 1. Afrizal Sintong SIP MSi-Setiawan SH, angkat bicara soal Paslon dan Tim Asset dilaporkan Tim Hukum Paslon Bijak ke Bawaslu Riau dan Gakkumdu Polda Riau. Sebagai mana dilansir oleh media online hari ini Jum’at 8 Oktober 2024.
Kalna Surya Siregar, SH menyebutkan bahwa Ianya menduga jika laporan tersebut masih meraba.
“Patut diduga laporan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Riau ini “masih meraba “kapan peristiwa partisipasi sosial tersebut” alias belum diketahui. Di sisi lain “ucapan terimakasih di media sosial” ini membuktikan banyaknya Simpatisan ASSET 01,” kata Kalna Surya Siregar.
Praktisi Hukum yang sudah bersertifikat profesional dalam masalah sengketa Pilkada Kalna Surya Siregar mengatakan bahwa kliennya Paslon Asset sangat taat aturan dan tidak mau melanggar hukum.
“Pastinya jagoan kami Afrizal Sintong SIP MSi dan Setiawan SH taat azas dan taat hukum. Mereka tidak melakukan perbuatan apapun di luar jadwal kampanye, atau melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalna tidak sependapat apabila yang dilakukan oleh Nurhadi ST sebagai bentuk dalam rangka kampanye, dan apa yang dilakukan oleh Nurhadi ST adalah karena adanya kapasitas kemampuan untuk membantu masyarakat.
Satu contoh, misalnya: Bapak Nurhadi, S.T. Simpatisan ASSET 01 (Bukan Paslon juga bukan Tim Kampanye) membantu masyarakat memperbaiki jalan atas permohonan masyarakat setempat. Kan tidak salah beliau membantu karena kemampuannya, ujarnya.
Namun demikian segala partisipasi sosial dari Simpatisan ASSET akan kita berikan pembelaan hukum dari sudut Kecamatan manapun sepanjang masih di Kabupaten Rokan Hilir,” imbuhnya.
Ini dikatakan Kalna, menanggapi adanya laporan dari Tim Bijak terhadap Tim Asset Paslon Afrizal Sintong SIP MSi-Setiawan SH (Asset) ke Bawaslu Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa adanya narasi postingan memberikan materi untuk mempengaruhi calon pemilih.***