Pekanbaru (Nadariau.com) – Himpunan Mahasiswa Juang Riau (Himaju-Riau) menggelar aksi demo di Kejati Riau, Senin (04/11/2024) siang.
Dalam aksinya puluhan mahasiswa meminta pihak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi pemberian kredit di sektor Pertanian dan Kehutanan kepada KUD Kopsa Mas Sekeladi oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Pembantu Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Himaju Riau selaku Koordinator Umum Aksi, Andri Kurniawan saat berorasi di Kejati Riau.
Menurut Andri Kurniawan, akhir-akhir ini BUMD (Bank Riau Kepri Syariah) menjadi topik hangat di kalangan Publik Riau, bagaimana tidak Badan Usaha Milik Daerah yang berkedok syariah tersebut ternyata diduga menjadi sarang koruptor dengan modus operandi bekerja sama dengan para pengusaha atas penerbitan kredit di atas kawasan hutan, yang nanti hasil dari kredit yang dicairkan akan dibagi-bagi sesuai porsi kerjanya.
Kopsa Mas Sekeladi yang berada di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu objek permasalahan yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum, lahan yang luasnya lebih kurang 605 hektare yang diakadkan pada September 2022 menjadi pertanyaan besar publik, dikarenakan dari keseluruhan lahan yang dicairkan kreditnya, hampir separuh itu masuk dalam kawasan hutan, bagaimana bisa pihak BRKS Cabang Kandis yang dipimpin oleh oknum berinisial (R) bisa mencairkan dana puluhan milyar rupiah tersebut.
Ada dugaan pimpinan BRKS cabang pembantu, Kandis saudara (R) bekerja sama dengan Ketua KUD Kopsa Mas (Untung) yang sekarang menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan persoalan yang sama, ini melakukan kerja sama dalam mencairkan kredit terhadap KUD tersebut, mulai dari tidak adanya survey keseluruhan di lapangan, manipulasi dokumen sampai dengan manipulasi mutasi rekening tanpa sepengatahuan dari para nasabah, diduga praktik ini dilakukan oleh Pimcab Pembantu BRK Kandis inisial R bersama dengan ketua KUD Kopsa Mas Sekeladi (Untung) dan sampai detik ini pelanggaran hukum ini tidak tersentuh hukum. Memang betul kata pepatah kuno, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga itulah yang menimpa Ketua Kopsa Mas dan beberapa petinggi BRK DURI, dengan persoalan yang serupa dengan masalah di BRK Cabang Pembantu Kandis. Sama-sama mencairkan kredit di sektor pertanian dan kehutanan dengan pemalsuan dokumen dan BRK Duri memutasikan dana di rekening nasabah tanpa sepengetahuan debitur.
Dari kronologis di atas dapat disimpulkan bahwa, apa yang terjadi di BRK Syariah Kabupaten Bengkalis Riau dengan KUD Kopsa Mas Sekeladi sama persis dengan apa yang terjadi dengan BRK Syariah Kandis yang memberikan Kredit kepada KUD KOPSA MAS Sekeladi.
Adapun persamaannya ialah sarna-sama menerbitkan kredit secara kolektif kepada 356 nasabah tanpa audit, bekerjasama dalam pemalsuan dokumen, pemindahan dana tanpa sepengetahuan debitur, tetapi sampai detik ini eks pimpinan BRK Kandis dkk belum tersentuh hukum padahal jelas-jelas diduga sudah melakukan pelanggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan.
Sesuai perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan, dimana Kejari Bengkalis menetapkan salah seorang tersangka (Untung) yang perannya di KUD KOPSA MAS Sekeladi juga sebagai Ketua KUD. Diduga operasi dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh (U) di Bengkalis sama dengan di Sekeladi.
“Berkaca dari persoalan diatas kami meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa Mantan Pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis berinisial R terkait persoalan dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian,” kata Andri Kurniawan.(sony)