Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam sehari tepatnya, Sabtu (02/11/2024) kemaren, Tim Subnit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang bandar judi togel online masing-masing bernama Jhoni alias Lombok (45) serta Daniel Manurung alias Manurung (51).
Kedua tersangka ini berhasil diamankan petugas didua lokasi berbeda, dimana Jhoni alias Lombok (45) berhasil diamankan petugas didaerah Kampung Dalam.
Sementaran, Daniel Manurung alias Manurung (51) diamankan petugas saat berada di warung Kopi Manurung Jalan Sumber Sari IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamtan Lima Puluh.
Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Kapolri akan membrantas tindak pidana judi online.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa tersangka Jhoni alias Lombok (45), warga Kampung Dalam diamankan petugas bersama barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian.
“Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung M12 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp550.000 telah kami amankan dari tangan tersangka Jhoni,” kata Kasat Reskrim, Senin (04/11/224).
Sedangkan dari tangan tersangka Daniel Manurung petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp Oppo A76 Warna Biru, 3 Lembar Kertas Nomor Perjudian serta uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp710 ribu.
Kasat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga yang mengungkap adanya aktivitas perjudian online di dua lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Aipda Mulyandi bersama Briptu Hokky dan Bripda Gilang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Daniel saat menjual togel di warung Kopi Manurung, Sabtu (02/11/2024) petang sekitar pukul 16.00 Wib.
Tim kemudian bergerak ke Daerah Kampung Dalam dan sekitar pukul 17.30 WIB tim berhasil menangkap tersangka Jhoni saat sedang berada disalah satu warung kopi didaerah kampung Dalam.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kegiatan perjudian di Pekanbaru bisa diminimalisir,” ungkap Kompol Bery.
Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kompol Beri.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Kompol Bery.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun daring, karena kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.(sony)