Pekanbaru (NadaRiau.Com)- Persoalan terkait penggaran honor atau Gaji pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau terus menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak hanya dari penegak hukum dan kalangan mahasiswa, hal tersebut juga menjadi pembahasan oleh Komunitas Pemuda Indonesia (KOPI) yang menilai kebjikan yang diambil oleh ketua KONI Riau terindikasi abuse of power atau diskriminatif dan sewenang-wenang.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KOPI Riau, Heri Guspendri. Menurutnya, keputusan yang di ambil ketua KONI Riau, IH dinilai bertentangan dengan pergub Riau tahun 2022 – 2024 tentang standar biaya, ataubmengatur tentang kewajiban membayar uang bulanan yang diterima oleh pengurus KONI Riau baik itu besaran uang berdasarkan jabatan atau tingkat pendidikan.
Lanjut Heri, kebijakan tersebut terlihat ketika dibandingkan dengan pelatih cabor pon Riau yang lolos Pon 2024 ini, ketika ada pergantian pelatih di internal cabang olahraga (Cabor), uang yang diterima pelatih pengganti sangat tidak sesuai dengan semestinya dan terlihat dikurangi secara drastis akibat kebijakan ketua KONI Riau, tanpa dasar dan keterangan yang jelas.
“Perlakuan istimewa terkait dengan penggantian pengurus KONI Riau sejak tahun 2022, tidak pernah berkurang sedikitpun uang yang diterima kepada pengurus pengganti, ini ada apa,” ungkap Heri Guspendri
Lanjut Heri Guspendri, KONI sebagai wadah penghimpun cabor, dalam hal ini tidak memperhatikan aspek legalitas cabor sebagai anggota nya dalam melakukan musyawarah provinsi atau musyawarah provinsi luar biasa berdasarkan AD/ART cabor tersebut.
“Dimana, Musprovlub dilakukan bukan pemegang hak untuk pelaksana Musprovlub bahkan yang hadir sebagai peserta yang memiliki HAK SUARA juga tidak dilibatkan oleh pelaksana Musprovlub Muaythai, yang hadir bukan peserta yang SAH sesuai dengan AD ART,” ungak orianyang juga menjadi pengurus cabor Di KONI pada masanya.
Dalam proses maladministrasi terkait Musprovlub jelas Heri, cabor Muaythai di tahun 2022, KONI membiarkan hal tersebut terjadi disebabkan pengurus pengganti adalah oknum dari pengurus KONI Riau yang memegang jabatan.
“Kelanjutannya sudah dapat ditebak, pendistribusian anggaran kepada cabor tersebut langsung terealisasi dalam Tahun berjalan (2022) s.d tahun 2024,” tegas nya
Untuk itu, selalu Ketua Komunitas Pemuda Indonesia, ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memproses dugaan penyimpangan anggaran terbebut. Bahkan untuk memggesah hal tersebut Komunitas tersebut akan melakukan aksi ujukrasa di depan Kantor Kejati Riau dalam waktu dekat ini.
“Kita minta Kejati Riau mempercepat proses ini, Dalam waktu dekat ini, atau seminggu kedepannya kami dari Komunitas Pemuda Indonesia akan menggelar aksi ujuk rasa terkait hal tersebut,” tegasnya. (DON)


