Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama tim, Senin (21/10/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.50 Wib, berhasil menangkap seorang pemasok sekaligus pengedar pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Pub and KTV Grand Dragon, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Dari tangan tersangka bernama Esvaldo Ardilo (23) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 44 butir pil ekstasi siap edar.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka kerap mengedarkan pil ekstasi dilokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu, AKBP Boby bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang asik bergoyang di Pub Grand Dragon,” kata Kombes Manang didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang Sabtu (26/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 44 butir yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang bandar bernama Aris (DPO).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)