Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlineHitungan Jam, Polsek Limapuluh Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kantor PT Murini...

Hitungan Jam, Polsek Limapuluh Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kantor PT Murini Samsan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi dikantor PT Murini Samsan di Jalan Sutomo, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Selasa (15/10/2024) pagi kemaren, sekitar pukul 07.00 Wib.

Dalam pengungkapan tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara ini berhasil meringkus 3 orang tersangka masing-masing berinisial KU (34), PB (38) serta AS (38).

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertamakali diketahui saat korban bernama Getty Themas (36) mendapat laporan dari anak buahnya bahwa kantor mereka telah dibobol oleh orang tak dikenal.

“Mendapat informasi tersebut korban langsung menuju ke kantornya mengecek apa yang telah terjadi,” kata AKP Leo, Kamis (24/10/2024).

Sesampainya dikantor tersebut, korban bersama anak buahnya langsung mengecek sekeliling kantor.

“Setelah dicek ternyata beberapa barang elektronik dikantor tersebut diantaranya 3 komponen AC Out door, 1 stabilizer, 1 tabung gas 12Kg, 1 buah tangga aluminium, 1 gulung kabel grounding dan kabel listrik sepanjang 30 meter sudah raib digondol pencuri,” kata Kanit.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Limapuluh guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP.

“Dan dihari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib, kita mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial KU sedang berada disalah satu warnet di Jalan Tengku Zainal Abidin,” kata Kanit.

Tanpa membuang waktu tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka KU tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi tersangka KU mengakui telah melakukan pencurian dilokasi tersebut bersama tersangka PB dan AS yang pada saat itu sedang berada di Jalan Dr Setia Budhi tepatnya di Hotel Angkasa lama,” kata AKP Leo.

Dari keterangan tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PB alias Barus, sementara tersangka AS alias Andre menurut keterangan Barus sedang berada di sebuah Kost di jalan Wolter Mongisidi.

“Tim pun langsung menuju ke Kosan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AS alias Andre,” kata AKP Leo.

Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, lanjut Kanit, ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian dilokasi tersebut, sementara barang-barang yang mereka curi sudah dijual kepada seorang penadah.

“Dan uangnya sebagian mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu sementara sisanya mereka bagi tiga,” kata Kanit.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selajutnya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer