Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Sektor Senapelan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Pekanbaru. Kedua pelaku, Febri Roynaldi alias Kepep (26) dan Muhammad Isa alias Siis (34), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melihat salah satu pelaku di sekitar lokasi tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Polsek Senapelan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim berhasil menangkap tersangka Febri Roynaldi alias Kepep di Jalan Nelayan,” kata AKP Akira, Jumat (18/10/2024).
Saat diinterogasi, Febri mengakui telah melakukan aksi jambret bersama Muhammad Isa. Berdasarkan pengakuannya dan rekaman CCTV, Febri berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara Muhammad Isa bertindak sebagai joki.
Setelah menangkap Febri, polisi langsung melakukan pengembangan untuk menemukan Muhammad Isa. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap Muhammad Isa di Jalan Sri Gunting, Pekanbaru.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, tali tas sandang korban yang putus, dan sebuah ponsel merek OPPO F1S milik korban. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti jaket hitam yang digunakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambah AKP Akira.
Kejadian ini bermula pada Selasa (24/09/2024) sekitar pukul 10.24 WIB. Korban, Boinem Sembiring (54), sedang melintas di Jalan Riau, tepatnya di depan Klinik Riau Dental Care, ketika dua pelaku mendekati dan merampas tasnya. Akibat insiden tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Informasi dari masyarakat juga menjadi kunci dalam penangkapan kedua pelaku,” ungkap Kapolsek.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Febri dan Muhammad Isa menjual ponsel hasil rampasan seharga Rp 200.000 kepada saksi Rony Agus Saputra.
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika,” masih kata Kapolsek.
“Ini adalah kasus jambret yang kedua kali dilakukan oleh Febri. Sebelumnya, dia juga terlibat aksi serupa pada Juli lalu di Jalan Kenanga,” sambung AKP Akira.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain yang mungkin terlibat. Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk mendukung proses hukum. Mereka juga berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus jambret ini,” tutup AKP Akira.(sony)