Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineCuri Motor Pelanggan Kedai Kopi, Pria Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Curi Motor Pelanggan Kedai Kopi, Pria Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (14/10/2024) kemaren meringkus seorang pria penganguran berinisial BA alias Budi (43) lantaran mencuri sepeda motor diparkiran salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat BM 5089 AAL milik korban.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/09/2024) petang lalu, sekitar pukul 18.30 Wib.

“Dimana saat itu pelaku sedang melintas di TKP melihat sepeda motor Honda Beat sedang terparkir dalam keadaan kunci kontak tergantung disepeda motor tersebut,” kata Kompol Syafnil, Selasa (15/10/2024).

Melihat hal itu, pelaku pun langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mencoba menghidupkan, setelah hidup pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut kerumahnya yang berada di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Tak lama kemudian korban pun sadar bahwa kunci kontak sepeda motornya tertinggal di motor, korban kemudian mengecek ke tempat parkir, namun sepeda motornya sudah hilang dicuri oleh pelaku.

Korban kemudian berusaha mencari disekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Lukman bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan memburu pelaku.

Kemudian pada Senin (14/10/2024) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kasah, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan sepeda motor korban yang belum sempat dijual oleh pelaku,” kata Kompol Syafnil.

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer