Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlineBandar Narkoba di Siak menangis saat ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Siak menangis saat ditangkap Polisi

Siak (Nadariau.com) – Sat Resnarkoba Polres Siak kembali berhasil meringkus para pengedar sabu yang kerap beraksi diwilayah hukumnya.

Kali ini, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak meringkus 3 orang pengedar sabu saat sedang asik tidur disebuah rumah yang berada di Jalan Pemda, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (11/10/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan ketiga tersangka masing-masing berinisial MI (26), RR (24) serta AN (24) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 paket sabu siap edar dengan berat kotor 44,30 gram.

Saat diamankan salah seorang tersangka sempat menangis tidak rela berpisah dari keluarganya yang menyaksikan penggrebekan tersebut, namun petugas tetap mengamankan tersangka bersama 2 orang tersangka lainnya.

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“Dimana tersangka MI sebagai bandar sedangkan tersangka RR dan AN merupakan kaki tangannya,” kata Kombes Manang, Minggu (13/10/2024).

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba didaerah mereka.

“Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Habib Kevin langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat sedang tidur disebuah rumah yang berada di Jalan Pemda tersebut,” kata Kombes Manang.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti satu kotak plastik yang didalamnya berisikan 26 paket sedang sabu siap edar.

“Saat diintrogasi tersangka MI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar bernama Briman Slaen (DPO) yang pada saat penggrebekan berhasil kabur,” kata Kombes Manang.

Ketigas tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Siak guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer