Inhu (Nadariau) – Dua orang pria masing-masing berinisial SH alias Atan (36) dan TH alias Tupon (35) nekat membobol rumah seorang petani yang berada di desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, lantaran sakau hendak membeli narkotika jenis sabu.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa barang-barang berharga milik korban senilai Rp12 juta, termasuk uang tunai serta cincin emas. Semua hasil kejahatannya tersebut mereka gunakan untuk membeli sabu serta berfoya-foya.
Akibat perbuatannya, keduanya diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), pada Jumat (11/10/2024) kemaren.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dialami oleh seorang warga yang berprofesi sebagai petani.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (09/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban melaporkan bahwa saat ia dan istrinya mencari handphone yang hilang, mereka menemukan bahwa rumah mereka telah dibobol. Kerugian yang dialami mencapai Rp 12 juta, termasuk uang tunai dan emas cincin.
Kejadian berawal dari korban merasa curiga setelah menemukan jendela rumah terbuka dan barang-barang berharga yang hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LBJ untuk ditindaklanjuti.
Dalam waktu singkat, pihak kepolisian menerima informasi bahwa dua orang pelaku berada di sebuah konter handphone di desa Perkebunan Sungai Lala.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku SH alias Atan(36) dan TH alias Tupon (35), keduanya merupakan warga desa Rimpian Kecamatan LBJ.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan beberapa lokasi lainnya.
“Setelah diperiksa, hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Hal ini menambah daftar keprihatinan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba dalam tindakan kriminalitas
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone merek Oppo A12, emas cincin seberat 2 mayam, serta uang tunai. Pelaku kini menghadapi ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami tak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tutup Kapolres.(sony)


