Siak (Nadariau.com) – Sat Resnarkoba Polres Siak, Kamis (10/10/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.00 Wib, berhasil meringkus seorang bandae sabu berinisial HT (33) saat sedang menunggu pembeli ditepi Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari tangan pria pengangguran ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil dan 1 paket besar sabu dengan berat kotor 21,01 gram disaku celana tersangka.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu didaerah tersebut.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung bergerek ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli di tepi jalan Datuk Laksamana tersebut,” kata Kombes Manang, Sabtu (12/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kombes Manang, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu di kantong celana dan satu paket besar sabu di di dalam tas milik tersangka.
“Saat dilakukan introgasi tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama Arif Fauzi yang pada penggrebekan berhasil kabur,” kata Kombes Manang.
Kombes manang menambahkan, bahwa peran tersangka merupakan sebagai Bandar sekaligus pengedar sabu didaerah Prawang dan sekitarnya.
“Tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar sabu didaerah tersebut,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Siak guna pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)