Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika yang terlibat dalam penyelundupan shabu dengan total berat mencapai 4 Kilogram serta melibatkan beberapa lokasi, termasuk Bandara SSK II Pekanbaru dan Rokan Hilir (Rohil).
Dari pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berhasil membekuk 6 orang tersangka kurir masing-masing bernama Janwadi, Nendi ardiansyah, Rizki mulya hiddin, Yona riza ashari, Erwinsyah serta seorang prempuan bernama Dania Amalia Putri.
Dimana keenam tersangka ini memiliki peran masin-masing diantaranya, Janwadi sebagai kurir membawa shabu ke Lombok, lalu Nendi ardiansyah bertindak sebagai kurir mengantarkan shabu untuk di kirim ke lombok.
Selanjutnya, Rizki mulya hiddin sebagai kurir bersama dengan tersangka Nendi mengantarkan sabu kepada seseorang untuk dibawa ke lombok.
Kemudian Yona riza ashari orang yang mengatur waktu dan kurir yang akan melakukan penyerahan barang untuk dibawa ke beberapa kota seperti Jambi, Lombok dan sekitarnya, dimana Yona ini anak dari tersangka Erwinsyah.
Sedangkan Erwinsyah sendiri orang yang mengatur datangnya barang masuk ke Wilayah Pekanbaru lalu kemudian menyuruh Yona mencari orang yang akan menjadi kurir mengantarkan sabu tersebut.
Sementara Dania Amalia Putri memiliki peran sebagai gudang penyimpan sabu dan kemudian menyerahkan kepada seseorang sesuai instruksi dari Yona.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, para tersangka ini berhasil ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.
Dimana penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 16 September 2024 lalu, ketika tim opsnal Subdit I mengamankan seorang pria bernama Janwardi di Bandara SSK II Pekanbaru. Janwardi ditangkap setelah pihak bandara mencurigainya membawa narkoba.
“Dari hasil interogasi, Janwardi mengakui menerima shabu dari seorang kurir yang menyerahkan narkoba tersebut di depan D’RAJA Coffee. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap jaringan ini dengan penangkapan beberapa pelaku lainnya,” kata Kombes Manang didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Selasa (08/10/2024).
Selanjutnya, tanggal 19 September 2024, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung dan menangkap tiga orang laki-laki atas nama Nendi Ardiansyah, Rizky Mulya Hiddin, dan Riki Saputra.
Nendi dan Rizky mengaku terlibat dalam pengiriman shabu ke Janwardi menggunakan sepeda motor.
“Pengakuan mereka menunjukkan bahwa jaringan ini terorganisir dan melibatkan beberapa orang dalam setiap tahap pengiriman,” jelas Kombes Manang.
Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2024, Yona meminta Nendi untuk mengirimkan sebuah kotak berisi tiga bungkus shabu menggunakan travel. Pengiriman tersebut terdeteksi dan pada tanggal 19 September, tim berhasil mengamankan sebuah kendaraan di Bangko, Rohil, yang membawa 3 kg shabu.
Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan Yona Riza Ashari dan empat rekan lainnya pada 25 September di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus shabu yang disisihkan dari barang bukti yang telah diamankan di Rohil. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam distribusi, tetapi juga dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Kombes Manang.
Kini, semua tersangka dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut, dan penyidik sedang mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Kombes Manang.
Dengan penangkapan ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini ditangkap,” pungkasnya.(sony)