Rabu, November 6, 2024
BerandaHeadlineDemi Sabu, Juru Parkir di Inhu Nekat Curi Hp dan Tabung Gas

Demi Sabu, Juru Parkir di Inhu Nekat Curi Hp dan Tabung Gas

Inhu (Nadariau.com) – Ketergantungan narkoba membuat pemakainya tak berpikir panjang, demi mendapatkan barang haram tersebut sang pencandu rela berbuat apa saja.

Seperti yang dilakukan oleh seorang juru parkir berinisial PZ alias Putra (29) ini, ia nekat melakukan aksi pencurian disalah satu rumah warga di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan berhasil membawa kabur Hp serta tabung gas milik korban. Akibatnya ia terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Rengat Barat, Polres Inhu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (05/10/2024) siang kemaren, dimana pada saat itu korban mendapat informasi dari saudaranya, bahwa rumahnya telah dibongkar oleh seseorang.

“Mendapat kabar tersebut korban langsung mengecek kondisi rumahnya dan ternyata benar hp serta tabung gas miliknya telah hilang dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolres, Minggu (06/10/2024).

Akibat dari ulah pelaku, lanjut Kapolres, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Rengat Barat guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Rengat Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil penangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib saat sedang bertugas menjadi juru parkir didepan sebuah klinik yang berada di kelurahan Pematang Reba,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Dihadapan petugas pelaku mengakui telah mencuri dirumah korban dan membawa kabur Hp serta tabung gas milik korban.

“Sementara Hp serta tabung gas tersebut sudah ia jual kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan lanjutan, urine pelaku terdeteksi positif mengandung methamphetamine narkotika jenis sabu.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan adanya keterlibatan narkoba dalam tindakan kriminal.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, dan terus melakukan pemberantasan narkoba siwilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dan pelaku kejahatan dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPida dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer