Rohul (Nadariau.com) – Dalam Ops Mantap Praja Lancang Kuning Tahun 2024 (OMP-LK24), Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono diwakili Wakapolres, Kompol Rahmat Hidayat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Kampanye dan dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Ruang Rapat KPUD Rohul, Selasa (24/09/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam giat tersebut, Komisioner KPUD Rohul Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Rahmat Syah, Komisioner KPUD Rohul Devisi Teknis Penyelenggara Eric Candra, Komisioner KPUD Rohul Divisi Perencanaan data dan informasi Ibu Susana, Bawaslu Rohul Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Safrizal Hasbi, Kabag Ops Kompol Amru Hutahuruk, KBO Sat Intelkam Ipda Rezi Fahmi SH, Kabid Operasional dan Pengamanan Sat Pol PP Herukertus Sembiring, Lo masing-masing Pasangan Calon Bupati-wakil Bupati Rohul.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPUD Rohul Devisi Teknis Penyelenggara Eric Candra, mengharapkan kepada masing-masing LO Paslon agar dapat melaporkan kepada KPUD Rohul terkait dengan Laporan Dana Kampanye.
“Agar Lo Paslon melaporkan akun Media Sosial yang dipakai dalam kegiatan kampanye oleh masing-masing Paslon,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Waka Polres Rohul Kompol Rahmat Hidayat menjelaskan Polres Rohul siap melakukan pengamanan dalam tahapan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul.
“Diharapkan kepada masing-masing LO Paslon Bupati-Wakil Bupati Rohul agar dapat menyusun Jadwal Kampanye agar tidak terjadi berbenturan dalam pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
“Mari Kita Ciptakan situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul,” kata Kompol Rahmat.
Selain itu, penyampaian dari Bawaslu Rohul Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Safrizal Hasbi ST, menjelaskan pelaksanaan Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
“Diharapkan kepada LO masing-masing Calon Bupati-Wakil Bupati Rohul dapat mematuhi aturan yang ada dalam pelaksanaan Kampanye,” ujar Safrizal Hasbi.
Sementara itu, Komisioner KPUD Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rohul Ibu Susana, menjelaskan kegiatan Kampanye dilaksanakan mulai dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
“Diharapkan selama kegiatan kampanye agar dapat menjaga situasi yang aman serta dapat menentukan jadwal kampanye agar tidak terjadi bentrok antara masing-masing Paslon,” kata Susan.
Selanjutnya, Komisioner KPUD Kab Rohul Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi Masyarakat Rahmad Syah, menjelaskan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri Peserta Pemilu.
“Kemudian, Metode Kampanye, Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan (Kampanye Pemilu kepada umum), Pemasangan alat peraga di tempat umum, Media Sosial, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet,” katanya
“Termasuk Rapat Umum, Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Penentuan Jadwal Kampanye dan pembagian Zona Kampanye,” ujarnya.
Seterusnya, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Amru Hutauruk SH, Polres Rohul siap melakukan pengamanan dalam kegiatan kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul.
“Agar masing-masing LO dapat menyesuaikan Jadwal Kegiatan kampanye sesuai yang sudah ditentukan oleh KPUD Kab.Rohul agar tidak terjadi berbenturan lokasi kampanye di Lapangan,” paparnya.
Sedangkan, KBO Sat Intelkam Ipda Rezi Fahmi SH, diharapkan kepada LO masing – masing Calon Bupati-Wakil Bupati di dalam pengajuan Surat Permohonan STTP dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Agar masing-masing LO dapat mencantumkan titik Koordinat lokasi kegiatan kampanye dalam surat permohonan STTP,” pungkas Ipda Rezi Fahmi SH,
Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.45 Wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.(sony)