Pekanbaru, Nadariau Com – Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan kewenangan sesuai amanah yang diberikan. Karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Plt Bupati Rokan Hilir.
Menurut Ketua LBH Mahatva ini Plt Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Kata Kalna perlu kami tegaskan tentang larangan yang harus diperhatikan Pj Bupati diantaranya Plt Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.
” Di larang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.” Jelasnya.
Sedangkan hak Plt Bupati adalah “Plt Bupati memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah depenitif”. Ingat ya “memiliki hak yang setara”. Faktanya Kepala Daerah depenitif Kabupaten Rokan Hilir adalah Afrizal Sintong SIP MSi.
” Sebagai Pengacara Publik dari LBH Mahatva kami harus menyampaikan ini kepada publik Kabupaten Rokan Hilir berhubung jabatan Plt Bupati tidak seistimewa jabatan Bupati.” Ungkapnya.
Baru-baru ini lanjut Kalna Surya Siregar pihaknya mendapat informasi bahwasanya mantan Ketua KPU Rokan Hilir, yang merupakan ayah dari Plt Bupati mendukung salah satu pasangan calon.
” Sehubungan ini kami tidak inginkan Pj Bupati terjebak dalam pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan atau dengan kata lain tidak kebablasan.” Bebernya.
Bahkan terbaru, hari ini kami juga menerima informasi tentang ucapan selamat kepada penetapan jabatan Plt Bupati yang diletakkan di depan rumah dinas Bupati Rokan Hilir, sementara rumah dinas Wakil Bupati Rokan Hilir tidak pernah digunakan. Meskipun tidak dilarang namun terkesan mengusir.
Ingat, jabatan Plt Bupati dapat dipercepat atau dapat dihentikan di tengah jalan dikarenakan jabatan Plt Bupati bergantung dengan kewenangan evaluasi Menteri yang menetapkan, juga bergantung pada kewenangan Penetapan Tersangka oleh lembaga yang sah dan lembaga berwenang lainnya.
Untuk itu kami Kalna Surya Siregar mengucapkan selamat kepada H. Sulaiman yang telah ditetapkan menjadi Plt Bupati Rokan Hilir.(Rlis)***