Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), audit berkas yang disita Ditreskrimsus Polda Riau, dari ruangan Setwan DPRD Riau, Muflihun, terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Tim Audit BPKP mendatangi Polda Riau, pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan kedatangan tim audit ini merupakan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Riau, agar proses pemeriksaan berkas yang disita dari ruangan Setwan DPRD Riau efisien.
Di mana saat dugaan korupsi SPPD Fiktif itu terjadi, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau adalah Muflihun alias Bang Uun.
Saat ini Bang Uun sudah tidak menjabat sebagai Setwan DPRD Riau, lantaran maju pada kontestasi Pilwako Pekanbaru.
“Iya benar. Karena sangat banyak sekali berkas terkait SPPD Fiktif yang disita dari ruangan Setwan DPRD. Maka dari itu, untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP mendatangi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau,” ungkap Kombes Anom.
Kombes Anom menjelaskan bahwa Tim BPKP akan mengaudit langsung berkas yang disita, untuk mengetahui kerugian negara ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat zaman Covid-19.
“Mereka datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka) ,” jelasnya.
Anom mengungkap ada anggaran cukup besar di DPRD Riau. Namun, serapannya terbanyak justru di Sekretariat DPRD Riau.
“Di sana ada anggaran perjalanan dinas sebanyak Rp 143 miliar, kemudian realisasi sekitar Rp 140 miliar-an dan realisasi di Setwan ini besar sekali yakni Rp 92 miliar. Sedangkan realisasi di DPRD cuma Rp 48 miliar sekian itu di tahun 2020,” lanjutnya.
Selanjutnya pada tahun 2021 ada anggaran perjalanan dinas Rp 175 miliar, terealisasi Rp 133 miliar.
Untuk realisasi di Setwan Rp 114 miliar dan realisasi di DPRD hanya Rp 18 miliar di masa COVID-19.
Terkait kasus itu, Anom mengaku jajaran Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri.
Sehingga tim langsung turun melakukan verifikasi tiket-tiket perjalanan dinas sebanyak 44.402 tiket.
Anom memerinci, barang bukti yang diamankan atau disita ada PC all in one sebanyak 20 unit, PC 6 unit, laptop 1 unit, Hp 1 unit, bonggol cek ada 8 unit, cap stempel ada 26 buah dan dokumen perjalaman dinas luar daeray di Sekretariat DPRD Riau 20.683 set dokumen SPJ. Dari situ ada dokumen SPJ sebanyak 6.000 an pada 2020 dan 13.000 an pada 2021.
Dokumen tersebut kita amankan dalam 36 dokumen kontainer yang sekarang menjadi barang bukti di Polda Riau.
“Adapun barang bukti itu diamankan dari Sekretariat DPRD Riau selama penggeledahan dalam sepakan terakhir, tim mengamankan 36 box kontainer dokumen dan barang bukti. Salah satunya dokumen perjalanan dinas, SPJ hingga komputer,” tuturnya.(sony)