Inhu (Nadariau.com) – Dalam operasi yang mengejutkan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu, berhasil menangkap seorang emak-emak berinisial MN alias Arsi (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan barang bikti sabu seberat 84,64 gram.
“Operasi berlangsung pada Sabtu (19/09/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu,” Kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat memasuki rumah yang dicurigai, tim menemukan Arsi emak-emak beranak dua itu hendak keluar dari pintu belakang, dan penyergapan pun dilakukan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 84,64 gram,1 timbangan digital, 2 set alat hisap serta uang tunai hasil penjualan sabi sebesar Rp3,7 juta.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan masyarakat. Setelah ditangkap, tes urine terhadap Arsi menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba, menambah bukti keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Atas perbauatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Kapolres.
Kapolres berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.(sony)


