Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Tahapan Penetapan Pasangan Calon, Pencabutan Nomor Urut, dan Kampanye Pemilihan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024, di Aula Kiambang, Polresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Pekanbaru, Jumat (20/09/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jeki Rahmat Mustika, Wakapolresta AKBP Hengki Purnomo, Danramil 03 Senapelan Kapten Hardi, Kabag Ops, Kompol Novaldi, Kasat Intelkam, Kompol Efrinoka, Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira, Ketua Bawaslu Pekanbaru yang diwakili oleh Misbah Ibrahim, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan tim sukses pasangan calon (Paslon).
Dalam sambutannya, Kapolresta Pekanbaru menegaskan kesiapan pihaknya dalam pengamanan setiap tahapan Pilkada. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemilu berlangsung.
“Kami sepakat dengan Dandim dan Pj Walikota agar tim sukses masing-masing paslon hanya membawa maksimal 40 orang pendukung saat penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Aryaduta untuk menghindari keramaian dan keterbatasan tempat,” kata Kombespol Jeki Rahmat Mustika.
Selain itu, Kapolresta juga menghimbau agar tim paslon memasang video tron atau streaming di kantor masing-masing selama proses pencabutan nomor urut. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan massa di lokasi acara. Satlantas juga akan mengawal keberangkatan pasangan calon guna mencegah kemacetan.
Pj Walikota Pekanbaru, yang diwakili oleh Kasatpol PP Zoel Fahmi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri atas kelancaran tahapan Pilkada sejauh ini. Ia juga mengingatkan agar tim sukses mengikuti aturan yang telah ditetapkan selama masa kampanye.
“Kami menghimbau tim sukses untuk tidak memasang baliho atau spanduk di taman jalan atau menancapkannya di pohon, karena hal itu melanggar aturan dan dapat merusak fasilitas umum,” kata Zoel Fahmi.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Komisioner Riski Abadi, memaparkan beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, dialog, debat publik, serta penyebaran bahan kampanye. Ia juga menegaskan bahwa setiap alat peraga kampanye harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru menjelaskan berbagai larangan selama masa kampanye sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan penggunaan fasilitas negara serta penghinaan terhadap pihak lain. Bawaslu juga siap menindak tegas pelanggaran, seperti pemasangan spanduk secara ilegal oleh salah satu paslon yang ditutup oleh paslon lain.
Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, dalam paparannya, menegaskan pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian setempat terkait rencana kampanye. Surat pemberitahuan harus diajukan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye, sehingga pihak kepolisian dapat mempersiapkan pengamanan yang diperlukan. Selain itu, setiap lokasi kampanye di rumah pribadi harus mendapatkan izin dari pemilik rumah serta persetujuan RT dan RW setempat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024 demi terciptanya proses pemilu yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Pekanbaru.(sony)